Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia merupakan jantung yang mengatur detak setiap sistem hukum nasional di negeri ini. Dalam situasi ini, Pancasila berperan sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila menjadi pedoman moral dan arah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Artikel ini membahas peran Pancasila dalam sistem hukum nasional, hubungannya dengan tata urutan perundang-undangan, serta tantangan implementasinya, guna memahami pentingnya Pancasila dalam menciptakan hukum yang adil dan mencerminkan jati diri bangsa.
Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan
Dasar konstitusi nasional adalah Pancasila, yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam TAP MPR III/MPR/2000, Pasal 1 menyatakan:
1. Sumber hukum berfungsi sebagai dasar untuk pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Sumber hukum ada dua jenis: tertulis (seperti undang-undang) dan tidak tertulis.
3. Pancasila adalah sumber konstitusi nasional yang melandasi semua hukum di Indonesia.
Pancasila berfungsi sebagai dasar dari semua hukum yang ada, mulai dari undang-undang hingga kebijakan lokal. Ini sesuai dengan prinsip bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial, harus diwakili dalam setiap undang-undang.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Materiil
Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum materiil dan menetapkan isi dan nilai moral dari setiap aturan hukum. Beberapa karakteristik materiil Pancasila:
1. Kandungan Filosofis: Pancasila mengandung filosofi bangsa Indonesia, termasuk kebebasan beragama, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat
2. Identitas Hukum Nasional: Pancasila menjadi ciri khas dasar hukum Indonesia yang membedakan sistem hukum dengan negara lain
3. Prinsip Dasar (Meta-Juris): Pancasila tidak menetapkan undang-undang, larangan, atau sanksi secara langsung; namun, berfungsi sebagai pedoman utama dalam pembentukan hukum.
Penerapan Pancasila dalam Sistem Hukum
Melalui berbagai kebijakan dan program negara, Pancasila memengaruhi pembangunan sistem hukum nasional. Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, merupakan contohnya. Konsep ini menggabungkan dua metode:
1. Demokrasi (kedaulatan rakyat): Penguasa tertinggi dipegang oleh rakyat.
2. Nomokrasi, atau aturan hukum: Semua keputusan harus dibuat berdasarkan hukum.
Setiap hukum di Indonesia, dari tingkat pusat hingga daerah, harus mencerminkan nilai-nilai persatuan, keadilan, dan kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila saat diterapkan dalam kehidupan nyata.
Pancasila dan Hirarki Peraturan Hukum
Pancasila berfungsi sebagai standar tertinggi dalam sistem hukum nasional menurut teori tata urutan hukum yang dikembangkan oleh Nawiasky dan dikenalkan oleh Hans Kelsen (stufenbautheorie). Menurut teori ini, norma dasar, atau grundnorm, berfungsi sebagai referensi utama bagi semua norma di bawahnya.
•Pancasila adalah prinsip dasar.
•Prinsip utama: Konstitusi 1945.
•Aturan pelaksana: Undang-undang, peraturan pemerintah, dll.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjamin bahwa semua undang-undang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip nasional. Jika ada undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, undang-undang tersebut dapat dibatalkan karena tidak sejalan dengan Pancasila.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun Pancasila memiliki kekuatan yang kuat, penerapan nilai-nilainya dalam hukum seringkali menghadapi masalah, seperti disharmoni hukum karena aturan Indonesia belum sepenuhnya mengikuti prinsip Pancasila. Disini lain, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan hukum.
Kesimpulan
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang menjadi landasan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagai norma dasar, Pancasila menjiwai sistem hukum nasional dengan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti disharmoni hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aturan hukum demi menciptakan keadilan dan menjaga identitas bangsa.
Daftar Pustaka
Bo’a, M. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Konstitusi, vol. 15, no. 1, 2018, pp. 28–48.
Daullah, Rifa, et al. “Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum.” Gema Keadilan 9.2 (2022): 108-116.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI