Pancasila berfungsi sebagai standar tertinggi dalam sistem hukum nasional menurut teori tata urutan hukum yang dikembangkan oleh Nawiasky dan dikenalkan oleh Hans Kelsen (stufenbautheorie). Menurut teori ini, norma dasar, atau grundnorm, berfungsi sebagai referensi utama bagi semua norma di bawahnya.
•Pancasila adalah prinsip dasar.
•Prinsip utama: Konstitusi 1945.
•Aturan pelaksana: Undang-undang, peraturan pemerintah, dll.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjamin bahwa semua undang-undang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip nasional. Jika ada undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, undang-undang tersebut dapat dibatalkan karena tidak sejalan dengan Pancasila.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun Pancasila memiliki kekuatan yang kuat, penerapan nilai-nilainya dalam hukum seringkali menghadapi masalah, seperti disharmoni hukum karena aturan Indonesia belum sepenuhnya mengikuti prinsip Pancasila. Disini lain, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan hukum.
Kesimpulan
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang menjadi landasan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagai norma dasar, Pancasila menjiwai sistem hukum nasional dengan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti disharmoni hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aturan hukum demi menciptakan keadilan dan menjaga identitas bangsa.
Daftar Pustaka
Bo’a, M. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Konstitusi, vol. 15, no. 1, 2018, pp. 28–48.