Mohon tunggu...
Rida Amela Azzahra
Rida Amela Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila sebagai Jantung Hukumnya Indonesia

23 Desember 2024   15:28 Diperbarui: 27 Desember 2024   11:32 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rida Amela Azzahra (241012200082)Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Pamulang

Pancasila berfungsi sebagai standar tertinggi dalam sistem hukum nasional menurut teori tata urutan hukum yang dikembangkan oleh Nawiasky dan dikenalkan oleh Hans Kelsen (stufenbautheorie). Menurut teori ini, norma dasar, atau grundnorm, berfungsi sebagai referensi utama bagi semua norma di bawahnya.

•Pancasila adalah prinsip dasar.

•Prinsip utama: Konstitusi 1945.

•Aturan pelaksana: Undang-undang, peraturan pemerintah, dll.

Sebagai dasar negara, Pancasila menjamin bahwa semua undang-undang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip nasional. Jika ada undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, undang-undang tersebut dapat dibatalkan karena tidak sejalan dengan Pancasila.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun Pancasila memiliki kekuatan yang kuat, penerapan nilai-nilainya dalam hukum seringkali menghadapi masalah, seperti disharmoni hukum karena aturan Indonesia belum sepenuhnya mengikuti prinsip Pancasila. Disini lain, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan hukum.

Kesimpulan

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang menjadi landasan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagai norma dasar, Pancasila menjiwai sistem hukum nasional dengan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti disharmoni hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aturan hukum demi menciptakan keadilan dan menjaga identitas bangsa.

Daftar Pustaka

Bo’a, M. “Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Konstitusi, vol. 15, no. 1, 2018, pp. 28–48.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun