Pancasila sebagai Sumber Hukum Materiil
Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum materiil dan menetapkan isi dan nilai moral dari setiap aturan hukum. Beberapa karakteristik materiil Pancasila:
1. Kandungan Filosofis: Pancasila mengandung filosofi bangsa Indonesia, termasuk kebebasan beragama, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat
2. Identitas Hukum Nasional: Pancasila menjadi ciri khas dasar hukum Indonesia yang membedakan sistem hukum dengan negara lainÂ
3. Prinsip Dasar (Meta-Juris): Pancasila tidak menetapkan undang-undang, larangan, atau sanksi secara langsung; namun, berfungsi sebagai pedoman utama dalam pembentukan hukum.
Penerapan Pancasila dalam Sistem HukumÂ
Melalui berbagai kebijakan dan program negara, Pancasila memengaruhi pembangunan sistem hukum nasional. Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, merupakan contohnya. Konsep ini menggabungkan dua metode:
1. Demokrasi (kedaulatan rakyat): Penguasa tertinggi dipegang oleh rakyat.
2. Nomokrasi, atau aturan hukum: Semua keputusan harus dibuat berdasarkan hukum.
Setiap hukum di Indonesia, dari tingkat pusat hingga daerah, harus mencerminkan nilai-nilai persatuan, keadilan, dan kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila saat diterapkan dalam kehidupan nyata.
Pancasila dan Hirarki Peraturan Hukum