Mohon tunggu...
Rida Amela Azzahra
Rida Amela Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila sebagai Jantung Hukumnya Indonesia

23 Desember 2024   15:28 Diperbarui: 27 Desember 2024   11:32 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila sebagai Sumber Hukum Materiil

Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum materiil dan menetapkan isi dan nilai moral dari setiap aturan hukum. Beberapa karakteristik materiil Pancasila:

1. Kandungan Filosofis: Pancasila mengandung filosofi bangsa Indonesia, termasuk kebebasan beragama, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat

2. Identitas Hukum Nasional: Pancasila menjadi ciri khas dasar hukum Indonesia yang membedakan sistem hukum dengan negara lain 

3. Prinsip Dasar (Meta-Juris): Pancasila tidak menetapkan undang-undang, larangan, atau sanksi secara langsung; namun, berfungsi sebagai pedoman utama dalam pembentukan hukum.

Penerapan Pancasila dalam Sistem Hukum 

Melalui berbagai kebijakan dan program negara, Pancasila memengaruhi pembangunan sistem hukum nasional. Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, merupakan contohnya. Konsep ini menggabungkan dua metode:

1. Demokrasi (kedaulatan rakyat): Penguasa tertinggi dipegang oleh rakyat.

2. Nomokrasi, atau aturan hukum: Semua keputusan harus dibuat berdasarkan hukum.

Setiap hukum di Indonesia, dari tingkat pusat hingga daerah, harus mencerminkan nilai-nilai persatuan, keadilan, dan kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila saat diterapkan dalam kehidupan nyata.

Pancasila dan Hirarki Peraturan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun