Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia merupakan jantung yang mengatur detak setiap sistem hukum nasional di negeri ini. Dalam situasi ini, Pancasila berperan sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila menjadi pedoman moral dan arah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Artikel ini membahas peran Pancasila dalam sistem hukum nasional, hubungannya dengan tata urutan perundang-undangan, serta tantangan implementasinya, guna memahami pentingnya Pancasila dalam menciptakan hukum yang adil dan mencerminkan jati diri bangsa.
Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan
Dasar konstitusi nasional adalah Pancasila, yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam TAP MPR III/MPR/2000, Pasal 1 menyatakan:
1. Sumber hukum berfungsi sebagai dasar untuk pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Sumber hukum ada dua jenis: tertulis (seperti undang-undang) dan tidak tertulis.
3. Pancasila adalah sumber konstitusi nasional yang melandasi semua hukum di Indonesia. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Pancasila berfungsi sebagai dasar dari semua hukum yang ada, mulai dari undang-undang hingga kebijakan lokal. Ini sesuai dengan prinsip bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial, harus diwakili dalam setiap undang-undang.