2). Prof. Dr. Soepomo mengusulkan lima prinsip dasar: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir batin, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.
3). Ir. Soekarno mengemukakan rumusan Pancasila, yang berisi: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Mufakat/Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Visi Soekarno perihal gagasan Pancasila sebagai lima dasar negara yang kemudian disepakati untuk dijadikan dasar negara Indonesia karena lima rumusan yang diajukan mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa.
Lima prinsip tersebut terdiri dari:
1). Ketuhanan Yang Maha Esa
2). Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3). Persatuan Indonesia
4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 menandai usainya sidang perdana BPUPKI dan diselesaikan dengan pendirian Panitia Sembilan yang mengolah konsep dasar negara secara lebih mendalam. Sidang pertama ini dikenal sebagai detik-detik lahirnya Pancasila, oleh karena itu setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Kemudian pada 7 Agustus 1945, BPUPKI ditiadakan dan dialihkan menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengemban tugas merancang proklamasi kemerdekaan Indonesia.