Lantas, apa aja sih perbedaan teknisi pada umumnya dengan teknisi elektromedis?
Sebetulnya, secara umum, keduanya memiliki banyak kesamaan seperti sama-sama melakukan instalasi, perawatan pada alat, manajemen peralatan, dan kalibrasi. Namun, teruntuk teknisi elektromedis, peralatan yang dimaksud adalah spesifik peralatan medis yang menggunakan sistem kelistrikan dan bukan alat medis sederhana seperti gunting bedah, stetoskop, dan spigmomanometer aneriod.
Dari penjelasan tentang pengertian profesi teknisi elektromedis, dapat diuraikan juga bahwa seorang teknisi elektromedis haruslah merupakan seorang lulusan pendidikan elektromedik. Berbeda dengan teknisi lainnya yang mungkin tidak memerlukan lulusan khusus untuk bekerja.Â
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis disebutkan bahwa setiap lulusan pendidikan teknik elektromedik harus memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) untuk kemudian menjadi syarat untuk membuat Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E). Hal ini memperkuat posisi teknisi elektromedis bukanlah lulusan sembarangan, teknisi elektromedis hanya dikhususkan bagi lulusan pendidikan teknik elektromedik.
TEKNISI ELEKTROMEDIS BUKAN SEKEDAR TEKNISI
Tenaga teknisi elektromedis telah diatur oleh negara dan diakui keberadaannya. Banyak peraturan-peraturan yang menegaskan bahwa teknisi elektromedis adalah profesi yang diakui oleh negara dan dilindungi oleh hukum serta memiliki wewenang-wewenang tersendiri.Â
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis menjelaskan wewenang seorang elektromedis dalam dunia kesehatan sebanyak 13 wewenang.
- Mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi;Â
- Melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;Â
- Melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik;Â
- Menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik;Â
- Melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;Â
- Melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;Â
- Melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;Â
- Melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik;Â
- Melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik;Â
- Melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik;Â
- Melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- Melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
- Memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedikÂ
Pada peraturan tersebut juga disebutkan hak-hak yang didapatkan oleh teknisi elektromedis, yaitu:
- Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional;Â
- Menerima imbalan jasa;Â
- Memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;Â
- Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;Â
- Menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; danÂ
- Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai kewajiban:Â
- Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan; danÂ
- Membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan.Â
Selain itu, pelayanan elektromedik juga diatur oleh negara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik, yang secara singkat menjelaskan bahwa pelayanan elektromedik adalah kegiatan perencanaan pengadaan dalam bentuk analisa kebutuhan, instalasi, uji fungsi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan atau kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat ukur pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, dari mulai persiapan pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik.Â