Mohon tunggu...
Azzam Faujan Amajida
Azzam Faujan Amajida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Pendidikan Indonesia

Seorang Mahasiswa Teknik Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan di Desa Cimanggu oleh Kelompok KKN 30 UPI

12 Agustus 2022   14:03 Diperbarui: 12 Agustus 2022   14:06 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto mahasiswa sedang melakukan pendataan bersama ibu RW 13 Desa Cimanggu. Sumber: dokpri

Dewasa ini kita sudah tidak asing mendengar istilah SDGs. Sustainable Development Goals (SDGs)/ Pembangunan Berkelanjutan (TPB) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. Salah satu cara mewujudkannya adalah melalui pendidikan

Pendidikan yang berkualitas merupakan program pemerintah yang masih terus diupayakan. Upaya yang dilakukan untuk mencapai pendidikan berkualitas tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Pihak lain juga turut serta dalam mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan, diantaranya pihak swasta, lembaga pendidikan, bahkan masyarakat umum turut serta dalam upayanya.

Melalui KKN Tematik UPI dengan tema "Pendidikan Desa Berkualitas" di Desa Cimanggu Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat, diharapkan dapat membantu mewujudkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan pendidikan yang berkualitas serta dapat ikut andil dalam SDGs Desa Nomor 4: Pendidikan Desa Berkualitas.

Dari hasil survei yang dilakukan kelompok KKN 30 UPI di Desa Cimanggu, didapatkan beberapa permasalahan pendidikan, diantaranya adalah kurangnya tenaga pengajar di SDN Cimanggu, banyak warga dengan pendidikam terakhir hanya sampai SD, belum ada data rata-rata lama sekolah penduduk usia >20 tahun mencapai 12 tahun, dan belum adanya data APK dan APM desa.

Kurangnya tenaga pendidik di SDN Cimanggu membuat satu guru bisa mengajar dua kelas yang menyebabkan terbaginya fokus guru kepada siswa ketika pembelajaran. 

Guru harus berpindah-pindah untuk mengajar dan dan menyebabkan banyak siswa kurang mendapat perhatian. Bahkan ada beberapa siswa yang belum lancar membaca padahal sudah duduk di bangku kelas 5 SD. Untuk itu, selama beberapa hari kelompok KKN 30 UPI membantu proses belajar mengajar di SDN Cimanggu dengan harapan meringankan beban guru yang mengajar dua kelas dalam satu waktu.

Kegiatan mengajar oleh mahasiswa kelompok 30 KKN UPI di SDN Cimanggu. Sumber: dokpri
Kegiatan mengajar oleh mahasiswa kelompok 30 KKN UPI di SDN Cimanggu. Sumber: dokpri

Rata-rata lama sekolah penduduk usia >20 tahun mencapai 12 tahun di desa Cimanggu dapat diketahui dengan melihat data pendidikan yang tercantum di KK. Maka kelompok KKN 30 UPI dengan bantuan kepala desa Cimanggu bapak Budi Mulyana, M.Si., dan para ketua RW 01-15 desa Cimanggu melakukan pendataan data pendidikan terakhir warga desa Cimanggu. Data rata-rata lama sekolah ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Desa Cimanggu.

Foto mahasiswa sedang melakukan pendataan bersama ibu RW 13 Desa Cimanggu. Sumber: dokpri
Foto mahasiswa sedang melakukan pendataan bersama ibu RW 13 Desa Cimanggu. Sumber: dokpri

Untuk mengetahui jumlah penduduk yang memanfaatkan fasilitas pendidikan dapat dilihat dari persentase penduduk menurut partisipasi sekolah. Partisipasi sekolah dalam suatu wilayah dapat diketahui melalui beberapa indikator; antara lain: Angka Partisipasi Sekolah (APS), Angka Partisipasi Kasar (APK), serta Angka Partisipasi Murni (APM). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun