Divalidasi atas dasar hikmah al-tashri'iyyah (menciptakan mashlahah) dan 'urf al-iqtisadi al-khas (praktik umum yang terjadi secara khusus dalam kegiatan ekonomi), kebolehannya dibenarkan jika digunakan semata-mata untuk tujuan lindung nilai. Namun, jika bersifat spekulatif, maka hukum syariah harus diberlakukan. Ada manfaat (maslahah) dalam aktivitas lindung nilai asli tetapi biaya yang terkait dengan potensi perdagangan derivatif spekulatif murni tidak dapat diabaikan (Haron, 2014).
Kesimpulan
Kompasianer, pada akhirnya kita dapat sama-sama mengetahuu bahwa ada transaksi derivatif yang dilarang oleh syariah dan yang tidak dilarang. Adapun ketika dilarang, itu disebabkan adanya unsur gharar (ketidakpastian), riba (riba), jahalah (kebodohan) dan digunakan untuk tujuan spekulatif, yang semuanya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan diperbolehkan ketika tidak terdapat hal-hal tersebut serta banyaknya manfaat yang diperoleh dari transaksi tersebut bagi masyarkat.
See you next time!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI