Mohon tunggu...
Azzam M
Azzam M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang mempelajari ekonomi, finansial, dan gaya hidup.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskusi Instrumen Derivatif dalam Keuangan Syariah

22 Maret 2024   22:25 Diperbarui: 22 Maret 2024   22:32 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Divalidasi atas dasar hikmah al-tashri'iyyah (menciptakan mashlahah) dan 'urf al-iqtisadi al-khas (praktik umum yang terjadi secara khusus dalam kegiatan ekonomi), kebolehannya dibenarkan jika digunakan semata-mata untuk tujuan lindung nilai. Namun, jika bersifat spekulatif, maka hukum syariah harus diberlakukan. Ada manfaat (maslahah) dalam aktivitas lindung nilai asli tetapi biaya yang terkait dengan potensi perdagangan derivatif spekulatif murni tidak dapat diabaikan (Haron, 2014).

Kesimpulan
Kompasianer, pada akhirnya kita dapat sama-sama mengetahuu bahwa ada transaksi derivatif yang dilarang oleh syariah dan yang tidak dilarang. Adapun ketika dilarang, itu disebabkan adanya unsur gharar (ketidakpastian), riba (riba), jahalah (kebodohan) dan digunakan untuk tujuan spekulatif, yang semuanya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan diperbolehkan ketika tidak terdapat hal-hal tersebut serta banyaknya manfaat yang diperoleh dari transaksi tersebut bagi masyarkat.

See you next time!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun