Hak merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi, sementara kewajiban merupakan salah satu hal yang harus dilakukan. Kewajiban seorang suami ialah memberikan perlindungan bagi istrinya, menjaga kehidupan dan memberikan nafkah bathiniah (memberikan rasa cinta dan kasih sayang, kedamaian, ketenangan dan kebahagiaan) serta dhahiriah (memberikan nafkah makan, pakaian dan segala sesuatu yang dibutuhkan selama ia hidup mengarungi rumah tangga bersamanya). Salain itu, suami harus membimbing istri agar menjadi istri yang sholehah sehingga tercipta didalammnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah.
Kewajiban istri terbagi menjadi dua, yaitu kewajiban istri terhadap suami dan kewajiban istri yang berperan sebagai rumah tangga, diantaranya: menjaga kesehatan diri sendiri, suami, dan anak-anak, menjaga kebersihan dan keteraturan rumah, memasak dan menyiapkan makanan bergizi untuk keluarga, merawat anak-anak agar bisa bertumbuh dengan sehat, menjaga harta suami, taat kepada suami dalam hal-hal yang diperintahkan oleh Allah, berbakti kepada orang tua, membantu kehidupan orang tua, dan melayani orang tua di masa renta, memberikan pendidikan pada anak-anaknya sehingga mereka mengenal baik dan buruk, juga memahami etika dalam kehidupan, serta memberikan dan mengenalkan nilai-nilai Islam kepada anaknya.
Ciri-Ciri Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
1. Rumah tangga didirikan berlandaskan al-Quran dan sunnah
Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga adalah rumah tangga yang dibina atas landasan takwa, berpanduan al-Quran dan Sunnah, serta tidak berdasar cinta semata. Hal tersebut menjadi panduan suami istri sekiranya menghadapi berbagai masalah yang akan muncul dalam kehidupan berumah tangga sebagaimana dalam surat An-nisa ayat 59 yang berbunyi:
Referensi : https://tafsirweb.com/1591-surat-an-nisa-ayat-59.html
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".
2. Rumah tangga berasaskan kasih sayang
 Mawaddah dan rahmah merupakan dua perkara yang sangat diperlukan karena sifat kasih sayang yang terwujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan keluarga yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong.
 3. Mengetahui peraturan berumah tangga
Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oeh setiap anggotanya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun istri merasakan dirinya benar selama suami tidak melanggar syariat dan tidak menceritakan hal rumah tangga kepada orang lain. Seorang anak juga wajib taat kepada kedua orangtua selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah SWT. Suami sebagai kepala keluarga mempunyai tanggung jawab memastikan setiap anggota keluarganya mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.
 4. Menghormati dan mengasihi kedua orangtua Â
 Pernikahan bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan, tetapi juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutama hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan kedua orangtua dalam hal pernikahan supaya mendapat keberkahan untuk mencapai kebahagiaan dalam berumah tangga, terutama anak laki-laki perlu mendapat restu kedua orangtua sebagaimana firman Allah SWT yang menerangkan kewajiban anak kepada ibu bapaknya dalam Surah Al-Ankabut ayat 8.
Terdapat beberapa kriteria keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut Nurcholish Majdid, diantaranya:Â
- Keluarga sakinah wajib didahului dengan pernikahan sesuai dengan tuntutan ajaran Islam sehingga pernikahan tersebut terpuji di sisi Allah. Dua orang yang mengadakan ikatan pernikahan mempunyai makna yang mulia di hadapan Allah SWT..
- Terdapat mawaddah, yaitu dua lawan jenis yang saling jatuh cinta, bukan saja karena pertimbangan fisiknya, melainkan yang paling diutamakan adalah pertimbangan kepribadiannya, agamanya, dan lain sebagainya.
- Terdapat didalamnya rahmah, yaitu sifat ilahi karena bersumber dari Yang Maha Rahman dan Rahim yang diberikan kepada setiap hamba-Nya yang dirahmati. Hubungan cinta dua manusia yang berlainan jenis ini dapat mencapai tingkat kualitas yang paling tinggi dan tak terbatas.
- Adanya pengertian antar anggota keluarga mempunyai andil dalam menciptakan suatu kebahagiaan dalam keluarga, yaitu apabila adanya suatu pengertian antar anggota keluarga, maka konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
- Keyakinan akan kekuatan Allah memberikan kekuatan untuk mempercayai bahwa semua masalah dalam keluarga akan berlalu karena yakin bahwa Allah akan membantu menyelesaikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H