4. Menghormati dan mengasihi kedua orangtua Â
 Pernikahan bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan, tetapi juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutama hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan kedua orangtua dalam hal pernikahan supaya mendapat keberkahan untuk mencapai kebahagiaan dalam berumah tangga, terutama anak laki-laki perlu mendapat restu kedua orangtua sebagaimana firman Allah SWT yang menerangkan kewajiban anak kepada ibu bapaknya dalam Surah Al-Ankabut ayat 8.
Terdapat beberapa kriteria keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut Nurcholish Majdid, diantaranya:Â
- Keluarga sakinah wajib didahului dengan pernikahan sesuai dengan tuntutan ajaran Islam sehingga pernikahan tersebut terpuji di sisi Allah. Dua orang yang mengadakan ikatan pernikahan mempunyai makna yang mulia di hadapan Allah SWT..
- Terdapat mawaddah, yaitu dua lawan jenis yang saling jatuh cinta, bukan saja karena pertimbangan fisiknya, melainkan yang paling diutamakan adalah pertimbangan kepribadiannya, agamanya, dan lain sebagainya.
- Terdapat didalamnya rahmah, yaitu sifat ilahi karena bersumber dari Yang Maha Rahman dan Rahim yang diberikan kepada setiap hamba-Nya yang dirahmati. Hubungan cinta dua manusia yang berlainan jenis ini dapat mencapai tingkat kualitas yang paling tinggi dan tak terbatas.
- Adanya pengertian antar anggota keluarga mempunyai andil dalam menciptakan suatu kebahagiaan dalam keluarga, yaitu apabila adanya suatu pengertian antar anggota keluarga, maka konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
- Keyakinan akan kekuatan Allah memberikan kekuatan untuk mempercayai bahwa semua masalah dalam keluarga akan berlalu karena yakin bahwa Allah akan membantu menyelesaikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H