Mohon tunggu...
Azzahra Sabrina Hanifa
Azzahra Sabrina Hanifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pascasarjana Pendidikan Agama Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

if it's meant to be, it will be.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri sebagai Pondasi Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

27 September 2024   12:52 Diperbarui: 27 September 2024   12:53 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi, sementara kewajiban merupakan salah satu hal yang harus dilakukan. Kewajiban seorang suami ialah memberikan perlindungan bagi istrinya, menjaga kehidupan dan memberikan nafkah bathiniah (memberikan rasa cinta dan kasih sayang, kedamaian, ketenangan dan kebahagiaan) serta dhahiriah (memberikan nafkah makan, pakaian dan segala sesuatu yang dibutuhkan selama ia hidup mengarungi rumah tangga bersamanya). Salain itu, suami harus membimbing istri agar menjadi istri yang sholehah sehingga tercipta didalammnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah.

Kewajiban istri terbagi menjadi dua, yaitu kewajiban istri terhadap suami dan kewajiban istri yang berperan sebagai rumah tangga, diantaranya: menjaga kesehatan diri sendiri, suami, dan anak-anak, menjaga kebersihan dan keteraturan rumah, memasak dan menyiapkan makanan bergizi untuk keluarga, merawat anak-anak agar bisa bertumbuh dengan sehat, menjaga harta suami, taat kepada suami dalam hal-hal yang diperintahkan oleh Allah, berbakti kepada orang tua, membantu kehidupan orang tua, dan melayani orang tua di masa renta, memberikan pendidikan pada anak-anaknya sehingga mereka mengenal baik dan buruk, juga memahami etika dalam kehidupan, serta memberikan dan mengenalkan nilai-nilai Islam kepada anaknya.

Ciri-Ciri Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

1. Rumah tangga didirikan berlandaskan al-Quran dan sunnah

Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga adalah rumah tangga yang dibina atas landasan takwa, berpanduan al-Quran dan Sunnah, serta tidak berdasar cinta semata. Hal tersebut menjadi panduan suami istri sekiranya menghadapi berbagai masalah yang akan muncul dalam kehidupan berumah tangga sebagaimana dalam surat An-nisa ayat 59 yang berbunyi:


Referensi : https://tafsirweb.com/1591-surat-an-nisa-ayat-59.html

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".

2. Rumah tangga berasaskan kasih sayang

 Mawaddah dan rahmah merupakan dua perkara yang sangat diperlukan karena sifat kasih sayang yang terwujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan keluarga yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong.

 3. Mengetahui peraturan berumah tangga

Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oeh setiap anggotanya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun istri merasakan dirinya benar selama suami tidak melanggar syariat dan tidak menceritakan hal rumah tangga kepada orang lain. Seorang anak juga wajib taat kepada kedua orangtua selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah SWT. Suami sebagai kepala keluarga mempunyai tanggung jawab memastikan setiap anggota keluarganya mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun