أن عمر رضي الله عنه أذِن لأزواج النبي صلى الله عليه وسلم في آخر حجة حجَّها، فبعث معهنَّ عثمان وعبدالرحمن بن عوف
Artinya : "Umar mengizinkan para istri Nabi SAW. pergi haji pada haji yang terakhir dan mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf." (HR Muslim).
Satu hal yang penting untuk diketahui suatu hukum sangat bergantung kepada illat-nya. Apabila illat itu tidak ada maka hukumnya juga terhapus atau tidak berlaku, sebagaimana wanita muslimah bepergian bersama-sama dengan temannya yang lain dapat menghilangkan illat larangan tersebut, maka ketika itu agama tidak melarangnya atau membolehkan. Apalagi dalam konteks keindonesiaan saat ini, di mana transportasi dengan sangat mudah dan terjamin keamanannya sehingga muslimah boleh bepergian selama syarat keamanan dan menjaga agama juga kehormatannya terpenuhi.
Wanita juga mendapat jaminan hukum karena Indonesia menerapkan Hukum Extrateritorial. Artinya, kemanapun warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan perjalanan baik di dalam maupun di luar negeri, ketika mendapat perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi dari orang dalam maupun luar negeri maka akan mendapatkan bantuan hukum dari Indonesia. Sebagai contoh, perempuan yang menempuh jalur karir sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jika para perempuan itu mendapat perlakuan yang tidak adil, mengalami kekerasan fisik dari majikan, atau mengalami pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya, tentu akan mendapatkan bantuan hukum.
Bahkan ketika masih berada di luar negeri, sepanjang sejak keberangkatan sesuai prosedur kebangsaan dan kenegaraan, pemerintah Indonesia akan menindak tegas kepada siapa saja yang berbuat asusila kepada warga negara Indonesia dan siapa saja yang merugikan negara juga warganya, bahkan saat berada di mana pun dia. Dengan demikian, keamanan sangat terjamin. Justru seharusnya yang perlu kita tekankan ialah dengan memberikan edukasi kepada wanita tentang bagaimana cara pelaporan yang benar dan melalui kanal apa ketika hendak melaporkan terkait kejadian yang tidak diinginkan agar jaminan keamanan makin berpihak kepada wanita. Dengan demikian, wanita muslimah melakukan perjalanan, baik dalam rangka menunaikan ibadah haji, menjadi TKI, menghadiri seminar, menyelesaikan studi, dan perjalanan-perjalanan lain hukumnya mubah, meski tidak dalam pendampingan mahram selama syarat keamanan dan menjaga agama juga kehormatannya terpenuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H