Sistem pembiayaan dalam Islam bersumber dari berbagai pihak, mulai dari individu, infaq, donasi, wakaf umat untuk keperluan pendidikan, serta pembiayan dari negara sebagai sumber utama. Dan juga melalui pos pemasukan seperti baitulmal untuk pemenuhan anggaran pendidikan yang mencakup pendapatn dari kepemilikan umum seperti tambang dan migas, fai, kharaj, jizyah, dan dharibah (pajak). Tetapi untuk pajak hanya ditarik iuran ketika baitulmal kosong, dan pembayarannya pun diutamakan pada orang kaya.
Kebijakan dalam Islam ini mampu diterapkan dalam permasalahan saat ini untuk dapat memberikan kesejahteraan kepada setiap rakyatnya, tidak hanya pendiddikan tetapi lingkungan hidup juga mampu membaik jika Pemerintah dapat mengatyr dengan baik dan masyarakat mengikuti kebijakan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H