Azzahra Amelani---Akuntansi A 2023
Â
"Udah telat kena denda lagi, yakin masih gak mau lapor pajak?"
      Tahukah Anda? Saat ini pemerintah menetapkan sanksi dan hukum untuk orang-orang yang telat atau tidak lapor pajak. Mengapa demikian? Tentu, karena itu melanggar hukum perundag-undangan perpajakan. Lapor pajak identik dengan laporan SPT tahunan seorang wajib pajak yang sudah seharusnya dilakukan setiap tahunnya melalui KPP terdekat atau website DJP online yang bisa diakses di internet.
      Apa sih, SPT tahunan itu? SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Warga Negara Indonesia pemilih Nomor Pokok Wajib Pajak wajib mengisi laporan SPT tahunan. Lalu, apa itu SPT dan SPT online? Singkatnya, SPT adalah laporan wajib pajak atas pembayaran dan penghasilan. Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah SPT adalah surat yang WP gunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Selain itu, SPT digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      Lantas, apakah maksud dari sanksi perpajakan? Secara umum, sanksi pajak adalah sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak karena tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Fungsi sanksi pajak diadakan adalah agar Wajib Pajak membayar kerugian yang ditimbulkan kepada negara karena tidak memenuhi ketentuan pajak yang berlaku. Menurut Mardiasmo (2016:62), sanksi pajak adalah bentuk pencegahan bagi Wajib Pajak agar tidak melanggar aturan pajak yang berlaku dan menuruti ketentuan yang ada.
Jenis-Jenis Sanksi Pajak
Sanksi-sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983, yaitu :
- Ketidaklengkapan pelaporan SPT
- Sanksi telat membayar pajak
- Sanksi tidak membayar pajak
- Sanksi kurang bayar pajak
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak 2022
Menurut Undang-Undang yang telah disebutkan di atas, maka besaran sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak adalah :
- Denda adminstrasi minimal Rp100.000 dan maksimal 100% dari jumlah pajak.
- Sanksi bunga per bulan menggunakan acuan bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Besaran bunga telat/tidak bayar tergantung pada dasar hukum yang dijadikan acuan dan pelanggaran yang Anda lakukan.
      Dari penjelasan di atas kita dapat memahami betul bahwa memang sudah menjadi kewajiban bagi seorang Wajib Pajak melaporkan dan membayar pajaknya kepada negara.
      Alasan wajib pajak harus lapor SPT Dikutip dari Kompas.com, alasan pekerja dalam hal ini wajib pajak harus lapor SPT lantaran SPT adalah alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak. Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Â
SPT adalah berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Secara umum berikut 3 alasan pekerja wajib lapor SPT adalah sebagai berikut :
- Amanat peraturan perundang-undangan.
- Implikasi self assessment yakni sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melapor pajak secara mandiri.
- Ada kemungkinan perhitungan PPh di satu tahun pajak berbeda. Dengan kata lain, ada kemungkinan seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.
Ketentuan pengisian SPT tahunan
- Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang ditandai memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan.
- Wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- WP badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh WP badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia. Kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Kewajiban lapor SPT bagi pekerja
Setiap pekerja pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, dan formulir 1721 A2 untuk ASN. Sementara dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya :
- SPT Tahunan 1770SS untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta. Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
- SPT Tahunan 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta. Atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
- SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
      SPT tahunan adalah laporan yang dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang dilaporkan dan jatuh temponya. Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Jadi, sebaiknya kita sebagai Wajib Pajak yang bertanggung jawab melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H