Mohon tunggu...
Azzahra Amelani
Azzahra Amelani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sanksi dan Hukum? Ayo Lapor Pajak Sekarang!

21 Maret 2024   04:52 Diperbarui: 21 Maret 2024   04:55 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Dari penjelasan di atas kita dapat memahami betul bahwa memang sudah menjadi kewajiban bagi seorang Wajib Pajak melaporkan dan membayar pajaknya kepada negara.

            Alasan wajib pajak harus lapor SPT Dikutip dari Kompas.com, alasan pekerja dalam hal ini wajib pajak harus lapor SPT lantaran SPT adalah alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak. Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

SPT adalah berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Secara umum berikut 3 alasan pekerja wajib lapor SPT adalah sebagai berikut :

  • Amanat peraturan perundang-undangan.
  • Implikasi self assessment yakni sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melapor pajak secara mandiri.
  • Ada kemungkinan perhitungan PPh di satu tahun pajak berbeda. Dengan kata lain, ada kemungkinan seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

Ketentuan pengisian SPT tahunan

  • Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang ditandai memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan.
  • Wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • WP badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh WP badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia. Kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Kewajiban lapor SPT bagi pekerja

Setiap pekerja pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, dan formulir 1721 A2 untuk ASN. Sementara dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya :

  • SPT Tahunan 1770SS untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta. Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
  • SPT Tahunan 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta. Atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  • SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

            SPT tahunan adalah laporan yang dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang dilaporkan dan jatuh temponya. Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Jadi, sebaiknya kita sebagai Wajib Pajak yang bertanggung jawab melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun