Mohon tunggu...
Azzahra Amelani
Azzahra Amelani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sanksi dan Hukum? Ayo Lapor Pajak Sekarang!

21 Maret 2024   04:52 Diperbarui: 21 Maret 2024   04:55 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Azzahra Amelani---Akuntansi A 2023

 

"Udah telat kena denda lagi, yakin masih gak mau lapor pajak?"

            Tahukah Anda? Saat ini pemerintah menetapkan sanksi dan hukum untuk orang-orang yang telat atau tidak lapor pajak. Mengapa demikian? Tentu, karena itu melanggar hukum perundag-undangan perpajakan. Lapor pajak identik dengan laporan SPT tahunan seorang wajib pajak yang sudah seharusnya dilakukan setiap tahunnya melalui KPP terdekat atau website DJP online yang bisa diakses di internet.

            Apa sih, SPT tahunan itu? SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Warga Negara Indonesia pemilih Nomor Pokok Wajib Pajak wajib mengisi laporan SPT tahunan. Lalu, apa itu SPT dan SPT online? Singkatnya, SPT adalah laporan wajib pajak atas pembayaran dan penghasilan. Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah SPT adalah surat yang WP gunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Selain itu, SPT digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

            Lantas, apakah maksud dari sanksi perpajakan? Secara umum, sanksi pajak adalah sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak karena tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Fungsi sanksi pajak diadakan adalah agar Wajib Pajak membayar kerugian yang ditimbulkan kepada negara karena tidak memenuhi ketentuan pajak yang berlaku. Menurut Mardiasmo (2016:62), sanksi pajak adalah bentuk pencegahan bagi Wajib Pajak agar tidak melanggar aturan pajak yang berlaku dan menuruti ketentuan yang ada.

Jenis-Jenis Sanksi Pajak

Sanksi-sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983, yaitu :

  • Ketidaklengkapan pelaporan SPT
  • Sanksi telat membayar pajak
  • Sanksi tidak membayar pajak
  • Sanksi kurang bayar pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak 2022

Menurut Undang-Undang yang telah disebutkan di atas, maka besaran sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak adalah :

  • Denda adminstrasi minimal Rp100.000 dan maksimal 100% dari jumlah pajak.
  • Sanksi bunga per bulan menggunakan acuan bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Besaran bunga telat/tidak bayar tergantung pada dasar hukum yang dijadikan acuan dan pelanggaran yang Anda lakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun