Pengertian restorative justice dalam pemidanaan tindak pidana korupsi tidak sepenuhnya meniadakan tindak pidana, melainkan lebih mengutamakan pemberian sanksi yang menitikberatkan pada pidana sebagai solusi penyelesaian tindak pidana korupsi berupa pemulihan. Sistem restorative justice tidak berlaku untuk semua jenis korupsi, karena korupsi yang dapat diselesaikan adalah kasus korupsi yang tidak masuk dalam batasan dan kategori pidana dan undang-undang yang tercantum sebelumnya yaitu Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan memperhatikan nilai kerugian serta bentuk tindak pidana korupsinya, yakni di bawah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pada dasarnya konsep restorative justice dapat diterapkan di Indonesia selama tidak bertantangan dengan peraturan yang telah ada sebelumnya yaitu undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi
i. Kelebihan dan kekurangan Artikel, serta Saran
Jurnal ilmiah yang membahas mengenai penerapan restorative justice pada tipikor memuat hasil penelitian secara detail dan terperinci, mulai dari abstrak, pendahuluan, hingga kesimpulan dan saran. Namun menurut saya jurnal penelitian ini juga memiliki kekurangan karena terdapat singkatan yang tiddak dijelaskan kepanjangannya sehingga pembaca harus mencari terlebih dahulu di internet. Maka dari itu, saran yang bisa saya berikan untuk penelitian ini agar bisa menghasilkan penulisan sempurna yaitu dengan menuliskan secara lengkap baru disusul dengan singkatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H