Penyematan status tersangka atau terdakwa menjadi JC tidak serta merta diberikan, terdapat pertimbangan oleh hakim dalam memeriksa dan mengadili perkaranya, satu diantaranya harus dijalankan yaitu dari sesi prasyarat yang meliputi : perbuatan pidana tertentu berdasarkan dari putusan LPSK, yang berkaitan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, tidak pelaku utama, mengakui kejahatan yang dikerjakannya, memberikan penjelasan selaku saksi saat proses peradilan, kesediaan mengembalikan aset yang didapatkan dari tindak pidana bilamana dinyatakan pada pernyataan tertulis, adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran menimbulkan ancaman baik fisik maupun psikis kepada saksi pelaku maupun keluarganya apabila tindak pidana itu diungkap sesuai dengan yang sebenarnya.
Dasar pertimbangan hakim ketika terjadi perubahan kesaksian, saat sebelum dan sesudah sebagai justice collaborator, dimana sanksi pidana yang hendak dijatuhkan kepada JC ini disesuaikan dengan berat atau ringannya perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku. Walaupun ketentuan mengenai sanksi yang dikenakan terhadap seorang JC belum diatur alam ketentuan manapun, namun hakim dalam hal ini dapat melakukan pertimbangan sebab dari pengakuan yang diungkapkan oleh JC dalam pemeriksaan baik pada penyelidikan maupun penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan sebetulnya sudah memberi jalan terang untuk penegak hukum guna mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan tersebut. Dengan ini seorang majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri dalam  menjatuhkan sanksi pidana kepada JC.
i. Â Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
Penelitian yang disajikan dalam Jurnal Analogi Hukum Vol.5 No.1 ini mmepunyai judul yang menarik serta isi yang lengkap dari mulai bagian abstrak hingga saran. Abstrak dari penelitian ini sudah mencangkup semua yang akan dibahas pada bab selanjutnya, dalam pendahuluan pun antara paragraf satu dengan yang lainnya masih berkaitan, terdapat juga rumusan masalah atau hal yang ingin dibahas di dalam bab pendahuluan. Dalam bab pembahasan juga  dijelaskan lebih detail poin demi poin agar informasi dapat tersampaikan dengan jelas kepada pembaca.
JURNAL 3
a. Judul : Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara
b. Nama Penulis Artikel : Helena Hestaria, Made Sugi Hartono, Muhamad Jodi Setianto
c. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya :Â
e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum Vol.5 No.3
November 2022
d. Link Artikel Jurnal : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51892