Oleh karena harta merupakan cerminan dari penghasilan Wajib Pajak, maka harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP yang menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Dimana salah satu fungsi dari Surat Pemberitahuan tersebut adalah melaporkan harta dan kewajiban.
Wajib Pajak karena kealpaannya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP.
Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Program Pengungkapan Sukarela didasarkan pada nilai harta bersih yang diungkapkan secara sukarela oleh Wajib Pajak, bukan pada penghasilan yang merupakan obyek pajak atau bukan obyek pajak.
Sebagaimana prinsip self assesment system, dimana memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, maka Program Pengungkapan Sukarela ini memberikan hak sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan secara sukarela harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta pada Kebijakan I atau dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020 pada Kebijakan II, dengan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam UU HPP.
Program Pengungkapan Sukarela bukan merupakan kewajiban, namun apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi berupa harta yang belum atau kurang diungkap pada Kebijakan I atau Kebijakan II, maka Wajib Pajak juga harus siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan yang dapat diambil sebagai penutup dalam pembahasan ini adalah bahwa ;
- Program Pengungkapan Sukarela merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak peserta TA untuk mengungkapkan secara sukarela harta yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan Harta sebagaimana dimaksud dalam UU Pengampunan Pajak.
- Program Pengungkapan Sukarela merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk mengungkapkan secara sukarela harta yang diperoleh sejak tahun 2016 sampai tahun 2020, masih dimiliki per 31 Desember 2020, dan  belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020.
- Harta yang diperoleh dari Warisan dapat dijadikan sebagai obyek pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela sepanjang belum diungkapkan dalam surat pernyataan di Kebijakan I atau SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020 di Kebijakan II.
- Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela adalah pilihan Wajib Pajak secara sukarela.
Banjarmasin, 10 Februari 2022
Disclaimer ;
*) Â Artikel ini merupakan pendapat pribadi Penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat Penulis bekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H