2. Keadilan dan Kemanusiaan: Mengutamakan keadilan sosial dan hak asasi manusia, merujuk pada sila kedua.
3. Persatuan dan Kesatuan: Mendorong rasa kebersamaan dan solidaritas di antara sesama warga negara, sesuai dengan sila ketiga.
4. Demokrasi dan Musyawarah: Menggunakan pendekatan musyawarah untuk mencapai kesepakatan, mencerminkan sila keempat.
5. Keadilan Sosial: Berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, sebagaimana termaktub dalam sila kelima.
Dengan menerapkan nilai-nilai ini, masyarakat berupaya menciptakan kehidupan yang lebih baik, adil, dan harmonis, yang sejalan dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H