Mohon tunggu...
Azrul Sani
Azrul Sani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Saya adalah sebagai mahasiswa baru

Nama saya mohammad azrul sanni,saya berasal dari lamongan,kebribadian saya adalah rajin dermawan,hobi saya adalah olahraga dan seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Nilai-Nilai Moral dalam Pancasila

1 Oktober 2024   00:00 Diperbarui: 8 Oktober 2024   20:10 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai Moral pancasila adalah suatu pedoman bagi masyarakat untuk bertindak hidup sebagaimana telah diatur dalam pancasila atau ideologi Indonesia, dengan kata lain moral pancasila adalah sikap bermasyarakat yang baik dimana harus dilakukan oleh masyarakat. Pendidikan Moral Pancasila merupakan pendidikan yang berupaya untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Butir pancasila merupaan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengalaman Pancasila yakni sebagai berikut:

 1. Pengalaman sila kesatu, Ketuhanan Yang Maha Esa

Baca juga: E-Wallet

 a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

 b. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup. c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. 

2. Pengalaman sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradap

 a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban anatar sesama manusia. 

b. Saling mencintai sesama manusia.

 c. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa-selira.

 d. Tidak semena-mena terhadap orang lain

3. Pengalaman sila ketiga peraturan Indonesia.

 a. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

 b. Cinta tanah air dan bangsa 

. c. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.

 d. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang Bhineka tunggal .

 4. Pengalaman sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

 a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

 b. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.

 c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

 d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan

 e. Dengan itikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

 f. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 

g. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan

5. Pengalaman sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan. 

b. Bersikap adil.

 c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

 d. Menghormati hak-hak orang lain . e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. 

f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain. 

g. Tidak bersifat boros.

 h. Tidak bergaya hidup mewah

 Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidahkaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi, maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. 

Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsipprinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. 

Tujuan dari Penerapan Nilai Moral Pancasila Sejak Dini Dalam Mewujudkan Generasi ialah membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas dengan jiwa Pancasila yang baik guna menghadapi dinamika perubahan, menembangkan pendidikan nasional yang meletakan pendidikan moral Pancasila sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan dukungan keterlibatan publik yang di lakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal dan informal, merevitalisasi dan memperkuat potensi pendidik, tenaga pendidikan, peserta didik ,masyarakat dan lingkungan keluarga. Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Nilai dianggap penting oleh manusia itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. 

Moralitas identik dengan perbuatan baik dan perbuatan buruk(etika) yang mana cara pengukurannya adalah melalui nilai- nilai yang terkandung dalam perbuatan tersebut. Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. 

Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala "Pembiasaan emosional" Selain itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan pengaturan. Pentingnya system hukum ialah sebagai perlindungan bagi kepentingankepentindgan yang telah dilindungi agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan karena belum cukup kuat untuk melindungi dan menjamin mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur. 

Untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi maka diperlukanlah system hukum. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat , disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai "diferensi" (perbedaan) dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti oleh anggota masyarakat. 

Moralitas identik dengan perbuatan baik dan perbuatan buruk(etika) yang mana cara pengukurannya adalah melalui nilai- nilai yang terkandung dalam perbuatan tersebut. Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. 

kedua, menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala "Pembiasaan emosional" Selain itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan pengaturan. 

Pentingnya system hukum ialah sebagai perlindungan bagi kepentingankepentindgan yang telah dilindungi agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan karena belum cukup kuat untuk melindungi dan menjamin mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur. Untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi maka diperlukanlah system hukum. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat , disebut hukum positif. 

Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai "diferensi" (perbedaan) dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti oleh anggota masyarakatPenerapan nilai-nilai moral dalam Pancasila berarti mengintegrasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila ke dalam perilaku dan tindakan sehari-hari masyarakat. Ini mencakup pengamalan sikap dan tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai moral yang terdapat dalam setiap sila Pancasila. 

Secara lebih spesifik, pengertian ini mencakup:

1. Penghormatan Terhadap Keberagaman: Menghargai perbedaan agama, suku, dan budaya, sesuai dengan sila pertama.

  

2. Keadilan dan Kemanusiaan: Mengutamakan keadilan sosial dan hak asasi manusia, merujuk pada sila kedua.

3. Persatuan dan Kesatuan: Mendorong rasa kebersamaan dan solidaritas di antara sesama warga negara, sesuai dengan sila ketiga.

4. Demokrasi dan Musyawarah: Menggunakan pendekatan musyawarah untuk mencapai kesepakatan, mencerminkan sila keempat.

5. Keadilan Sosial: Berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, sebagaimana termaktub dalam sila kelima.

Dengan menerapkan nilai-nilai ini, masyarakat berupaya menciptakan kehidupan yang lebih baik, adil, dan harmonis, yang sejalan dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun