Mohon tunggu...
Azri Alkhudri
Azri Alkhudri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Konsumen terhadap Pedagang Kaki Lima

9 Januari 2023   14:31 Diperbarui: 9 Januari 2023   14:33 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Ketidak berdayaan konsumen dalam menghadapi produsen ini sangat merugikan terhadap msyarakat, sehingga menimbulkan dampak yang negative dan menimbulkan permasalahan yang amat rumit. Tidak banyak dari pelaku usaha yang ber itikat tidak baik terhadap konsumen, dimana pelaku usaha tidak mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang udang-undnag perlingan konsumen dan undang undang yang terkait dalam hukum perlingdungan terhadap konsumen , dengan adanya itikat yang tidak baik dari pelaku usaha maka dari segikualitas barang dan produk yang mereka tawarkan tidak sesusai dengan prosedur hukum perlinggan konsumen, seperti menjual atau mencanpurkan barang yang sudanh mencapai masa kadaluarsanya, mmenggunkan bahan- bahan yang cukup berbahaya dalam pengelolaan produk yang mereka tawar dengan niat dengan begitu mereka tidak rugi serta bi mendapatkan keuntungan yang sangat tunggi dari penjualan mereka

Hal seperti ini masih sering terjadi ditengah masyarakat terlepass dari keuntungan yang ingin mereka capai juga kurangan pengetahuan pelaku usaha terhadap perlingan konsumen yang mengakibat pelaku usaha mendapat masalah dan komplen dari konsumen bahkan yang pada akirnya terjerat pada undang-undang perda dan pidana. Pertangung jawab terhadap hukum perdata uang dimaksud pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh dengan produk makana yang mereka tawarkan dan sajikan kepada konsumen secara kontraktual dan professional. Pertangung jawaban pidana, pertanggung jawaban ini biasa di akbiatkan oleh itikat yang tidak baik dari pelaku usaha, seperti memberikan informasi palsu dalam pembuatan produk . sanksi dari Tindakan informasi palsu ini di sebut dari UUPK pasal 62 ayat 1 berbunyi: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

Perlingdungan hukum terhadap konsumen atas informasi yang di dapatkan dari pedangan kaki lima daro persfektif islam, kalo di lihat dari perspektif hukun islam ada asas ke adilan dan kejujuraan. Asas keadilan asas sama halnya dengan asas kesetaran dimana pelaku usaha melakukan kewajiban dengan benar dan konsumen berkewajiban memberikan hak pelaku usaha atas kewajiban yang dilakukan pelaku usaha tersebut, asas kejujuran sama hal dengan asas itikat baik, dimana sudah seharus pelaku usaha jujur dalam pembuatan produk yang mereka sajikan tampa kecurangan

Hak-hak yang segarus di peroleh konsumen  dari pedagang kaki lima memuat tentang label yang sekurang kurangnya (1) nama warung (2) alamat warung tersebut menurut PP nomor 69 tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan Pasal 3 ayat 2 Sub D, halal yang tertera di daftar menu menurut Undang -- Undang no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 1 ayat 2, dan harga yang harus tertera didalam daftar

Jika ditinjau dari perseftiv hukum islam pedagang kaki lima merupakan wujud dari usaha dalam mencari rezeki, selagi yang mereka jual bukan barang yang haram  dan tidak di dapat dengan cara yang haram maka akadnya boleh boleh saja, karena pada dasarnya islam memperboleh jual beli selagi akad, barang dan cara mendapat suatu bara itu baik makai slam memperbolehkan, namun ada hal-hal yang harus di perhatikan pedagang kaki lima dalam pelaksanaan pratek jual belinya harus memenuhi syariat-staariat islam, seperti jujur, amanag dan tidak menipu dan seorang pedagang harus beritikat baik memenuhi janji mereka terhadap konsumen/ pembeli.

Peran pemerintah sangat lah penting terhadap konsumen, untuk mngawasi dan menertibkan pedangan kaki lim agar tidak melakukan itikat yang tidak baik terhadap konsumen serta dan pelaku usaha sudah seharusnya dan semesti menyampaikan informasi yang benar terhadap barang yang mereka produksi, dengan begini konsumen dapat terlindungi dan pelaku usaha tidak dikenakan sanksi yang telah tetapkan oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun