Perlingungan konsumen terhadap itikat tidak baik dari pedagng kali lima
Pedagang kali lima mempunyai singkatan PKL merupakan sebuah komunitas pedagang, yang secara klutural mereka memanfaatkan area pingir jalan yang sering di lewati oleh pengemudi, dengam mangfaat alat seadanya dan menjual makanan ringan,biasanya mereka memperdagangkan makanan mereka dengan mengunakan gerobak. Pada umumnya pedagang kaki lima hanya mempunya pasokan modal yang kecil dan usaha tidak menetap atau berpindah dari tempat satunya ketempat yang lain dengan tujuan mencari konsumen agar dagang mereka bisa habis serta bisa mendapatkan keuntungan yang sesuai.
Pedagang kaki lima sangat lah bagus untuk menunjukan perekonomia negara di satu sisilain dengan mereka berdangan akan mengurangi tingkat pengangguran di suatu negara, pedagang kaki lima bisa juga di sebut konsumen karena mereka membeli barang untuk di perdagangkan Kembali, terlepas dari itu pedagang kali lima ini muncul akibat tingginya tingkat pengguran dan susahnya mencari lapangan kerja .
Menurut UMK di perkirakan pedagang kaki lima di Indonesia kurang lebih hampir memyentu di angka 22 juta jiwa. Kegitan perdangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari menjadi masalah yang patut dikhawatir yang merupakan suatu hal yang sangat sering terjadi di masyarakat umum, di tengah persaingan ekonomi yang kompleks menuntut masyarat berkerja keras dan ber inofasi dalam meneuhi kebutuhan sehari salah satu cara yaitu dengan berjualan keliling atau berjualan dipinggur jalan raya dan  menjadi pedangan asongan dan juga bisa di sebut pedangan kaki lima, yang menjadi masalahnya kebanyakan dari masyakat kita yang belum mengerti dan belum memahami cara nenproduksi barang yang tepat dan benar yang memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang di Indonesia terhadap perlingan dan kelayakan apa saja yang harus di penuhi agar tidak terjadi permasalahan terhadap konsumen. Menurut undang-undang perlingan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, "konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan". Pada ayat 3 yang berbunyi, " pelaku usaha adalah 2 setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama -- sama melalu perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dan menurut PP nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki lima berbunyi "pedagang kaki lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bagunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
Hukum konsumen dimaksudkan hukum perdata dalam arti luas termasuk hukum perdata, hukum dagang serta kaidah -- kaidah keperdataan yang termuat dalam berbagai perundang -- undangan lainnya. Baik hukum perdata tertulis dan tidak tidak tertulis. Kaidah -- kaidah hukum perdata umumnya termuat dalam KUH Perdata. Pada tahun 1963 Mahkamah Agung "menganggap" KUH Perdata (BW) tidak sebagai Undang -- Undang tetapi sebagai dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis. Salah satu cara untuk melingdungi konsumen dengan cara pada saat sebelum terjadi tranksi yang dilakukan ( no conflict/pre perchase) dan atau pada saat setelah transaksi di sepati ( conflict/post purchase). Hak konsumen yang sudah di sahkan saat ini atau yang seddang digunakan saat ini berkembang dan di tegaskan dalam resolusi PBB no 39/248 tahun 1999 tentang perlingan konsumen di Indonesia  yang terlealisasi dalam UUPK no 8 tahun 1999. Resolusi Perserikatan Bangsa -- Bangsa (PBB) Nomor 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Guidelines for Consumer Protection) juga merumuskan berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi, yang meliputi :
1. Perlindungan Konsumen dari bahaya -- bahaya terhadap kesehatan dan keamananya;
2. Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi sosial konsumen;
 3. Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi
 4. Pendidikan konsumen;
5. Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif;
6. Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada organisasi tersaebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.