Hingga saat ini, Ma'ruf Amin banyak mengeluarkan statement-statemen pro kontra ditengah publik. Mulai dari hoaks mobil Esemka, menyebut Joko Widodo santri. Terakhir, Ia dilaporkan ke Bawaslu RI atas pernyataannya 'budek-buta' bagi mereka yang tidak bisa melihat prestasi pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Pernyataan itu diduga melanggar UU Pemilu.
Pelapor Bonny Syahrizal didampingi Advokat Senopati 08 melaporkan Ma'ruf Amin diduga melanggar UU Pemilu Pasal 280 juncto 521 ayat 1, butir c, d, dan e, juncto Pasal 521. Ancaman hukuman 24 bulan. Ia diduga melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
Perjalanan Ma'ruf Amin sejak memutuskan terjun ke politik praktis banyak disayangkan oleh sejumlah pihak. Bukan hanya dikalangan umat muslim secara umum, akan tetapi juga dikalangan sebagian santri Nahdatul Ulama.
Kini eks Rais Aam PBNU itu, dipersimpangan ketokohan sebagai ulama dan syahwat kekuasaan...!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H