Mohon tunggu...
azmi sabita
azmi sabita Mohon Tunggu... Mahasiswa - stay connected to God

be confident :0

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbicara Seputar Pemilu

2 Juni 2022   10:50 Diperbarui: 2 Juni 2022   10:52 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo teman-teman semua, kali ini artikel yang saya tulis akan sedikit berbeda dari biasanya. Dari judulnya saja mungkin kalian bisa menebak, ke arah mana tema artikel kali ini. Yap, betul banget. Kali ini saya akan membahas seputar politik dan pemilu.

Sebelumnya, berbicara mengenai politik, mungkin beberapa orang memiliki anggapan bahwa politik Indonesia tak ada habisnya dengan masalah. Selalu ada saja masalah yang terjadi di dunia politik. Perbedaan pendapat, perbedaan partai dukungan, dan masalah-masalah yang lain. Tentu saja di dalam sebuah negara, tidak hanya kasus politik saja, perbedaan pendapat yang terjadi diantara anggota pemerintahan, terlebih saat mendekati hari pemilu. Banyak terjadi perdebatan, bahkan fitnah bertebaran disana-sini. Mungkin saja kita yang tidak tahu apa-apa bisa terkena imbasnya juga.

Anyway, ada yang mengatakan hidup tanpa masalah adalah hidup hampa, yakan?

Kembali ke topik politik

Kita semua pasti sudah tahu, beberapa tahun lagi akan diadakan pemilu presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029. Yang lagi ramai-ramai nya dibahas disudut-sudut poskamling, pojok-pojok pasar, ya tentang pilpres 2024 ini. Para warga resah dan mulai mencari pasangan yang pantas untuk didukung. Bahkan ada kabar burung yang membicarakan tentang adanya 3 periode. Waow.

Mengenai pemilu. Kita perlu mengetahui apa itu pemilu, seperti apa dan bagaimana proses maupun sejarahnya.

Kali ini kita mendapatkan suatu kehormatan bisa mewawancarai langsung narasumber yang sangat berpengalaman dalam hal PEMILU. Beliau adalah ketua panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan di daerahku. Beliau bernama lengkap Bapak Agus Hariyono.

Beliau menjelaskan bahwa PEMILU adalah suatu perwujudan atas kedaulatan rakyat. Dimana pemilu merupakan proses pemungutan suara secara formal yang dilakukan oleh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan memilih. Tidak hanya presiden dan wakil presiden, melainkan juga wakil rakyat. Pemilihan yang didasarkan dengan suara yang terbanyak dipilih. Dimana Indonesia adalah suatu negara demokratis, maka PEMILU diperlukan untuk membentuk pemerintahan Indonesia yang demokratis. Dengan harapan menjadikan Indonesia lebih baik dan lebih bijaksana kedepannya.

Di Indonesia, PEMILU ditangani oleh suatu lembaga besar yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum). Pada umumnya, istilah PEMILU lebih sering dirujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap lima tahun sekali. Di Indonesia sendiri pemilu telah dilaksanakan sebanyak 12 kali, yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.

Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR. Namun setelah amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden disepakati untuk dilakukan oleh rakyat, sehinga terjadilah pemilu presiden dan wakil presiden pertama yang dilakukan di tahun 2004.

Bagaimana tentang alur PEMILU?

Beliau menjelaskan bahwa setiap PEMILU memeliki alur yang berbeda. Yang dimaksud berbeda disini adalah PEMILU antara walikota/bupati, anggota DPR/DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden. Secara umum mungkin semua sama, namun ada beberapa tahap yang membedakan tiap-tiap periode pemilihan.

Beliau menjelaskan salah satu alur PEMILU, yaitu saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tahap pertama yaitu pelaporan daftar pemilih di setiap daerah yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih. Tahap kedua yakni pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Beliau mengatakan "nyalon presiden dan wakil presiden itu juga ada tahapannya nduk, langkah pertamanya yaitu partainya dulu harus terdaftar dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, terus ada dua atau lebih partai yang sepakat bergabung dan mencalonkan satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sudah gitu, ditetapkan sama KPU". Tahap selanjutnya yaitu untuk mengambil hati para rakyat dan mencari dukungan, calon presiden dan calon wakil presiden ini akan melakukan kampanye. Berbagai cara dilakukan dalam proses kampanye ini agar dapat menarik simpati hati rakyat.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menetapkan aturan baru untuk kampanye calon presiden dan calon wakil presiden periode 2024-2029. Dikutip dari mediaindonesia.com, Presiden Jokowi dan KPU sepakat untuk membatasi waktu kampanye menjadi 75 hari sampai 90 hari. Presiden Jokowi juga meminta agar kampanye dilakukan lebih efektif. Komisi II DPR mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kampanye, termasuk meminimalisir potensi penyerangan, perseteruan dan konflik yang mungkin terjadi. Disisi lain, semakin lama waktu kampanye maka akan lebih menghabiskan dan memakan biaya yang lebih besar, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya praktik politik uang.

Selanjutnya setelah masa kampanye berakhir ada masa dimana calon presiden dan calon wakil presiden tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang berbau kampanye. Masa ini disebut masa tenang. Setidaknya selama tujuh hari masa tenang ini akan berlangsung.

Dan tibalah hari yang ditunggu, yaitu hari pemilihan atau pencoblosan. Setelah semua warga yang terdaftar dalam daftar pemilih memberikan hak suaranya, panitia pemugutan suara (PPS) akan menghitung dan melaporkan hasil perhitungannya ke pusat. Selanjutnya hasil suara rakyat yang didapat disahkan oleh KPU. Lalu dilakukanlah pengangkatan presiden dan wakil presiden yang terpilih dan pengucapan janji presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya Pak Agus menceritakan suka dukanya menjadi panitia pemungutan suara. Beliau mengatakan "jadi panitia nggak mikir enak e tok nduk, nggak mikir 'oh pasti saya tahu duluan nih, yang mana yang jadi dan yang mana yang tidak jadi' bukan seperti itu prinsip, pikiran menjadi panitia, kita harus bisa memegang teguh prinsip pemilu. Jujur, mandiri, adil, tertib, terbuka itu harus ditancapkan dalam hati. Yang paling penting adalah pinter njogo rahasia, apalagi ini urusannya pemilu, wes gak main-main maneh iki kerahasiaan e nduk, jangan sampai kita ini menghianati sumpah dan janji yang kita ucapkan diawal saat diangkat menjadi anggota".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun