Mohon tunggu...
azmi sabita
azmi sabita Mohon Tunggu... Mahasiswa - stay connected to God

be confident :0

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbicara Seputar Pemilu

2 Juni 2022   10:50 Diperbarui: 2 Juni 2022   10:52 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beliau menjelaskan bahwa setiap PEMILU memeliki alur yang berbeda. Yang dimaksud berbeda disini adalah PEMILU antara walikota/bupati, anggota DPR/DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden. Secara umum mungkin semua sama, namun ada beberapa tahap yang membedakan tiap-tiap periode pemilihan.

Beliau menjelaskan salah satu alur PEMILU, yaitu saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tahap pertama yaitu pelaporan daftar pemilih di setiap daerah yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih. Tahap kedua yakni pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Beliau mengatakan "nyalon presiden dan wakil presiden itu juga ada tahapannya nduk, langkah pertamanya yaitu partainya dulu harus terdaftar dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, terus ada dua atau lebih partai yang sepakat bergabung dan mencalonkan satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sudah gitu, ditetapkan sama KPU". Tahap selanjutnya yaitu untuk mengambil hati para rakyat dan mencari dukungan, calon presiden dan calon wakil presiden ini akan melakukan kampanye. Berbagai cara dilakukan dalam proses kampanye ini agar dapat menarik simpati hati rakyat.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menetapkan aturan baru untuk kampanye calon presiden dan calon wakil presiden periode 2024-2029. Dikutip dari mediaindonesia.com, Presiden Jokowi dan KPU sepakat untuk membatasi waktu kampanye menjadi 75 hari sampai 90 hari. Presiden Jokowi juga meminta agar kampanye dilakukan lebih efektif. Komisi II DPR mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kampanye, termasuk meminimalisir potensi penyerangan, perseteruan dan konflik yang mungkin terjadi. Disisi lain, semakin lama waktu kampanye maka akan lebih menghabiskan dan memakan biaya yang lebih besar, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya praktik politik uang.

Selanjutnya setelah masa kampanye berakhir ada masa dimana calon presiden dan calon wakil presiden tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang berbau kampanye. Masa ini disebut masa tenang. Setidaknya selama tujuh hari masa tenang ini akan berlangsung.

Dan tibalah hari yang ditunggu, yaitu hari pemilihan atau pencoblosan. Setelah semua warga yang terdaftar dalam daftar pemilih memberikan hak suaranya, panitia pemugutan suara (PPS) akan menghitung dan melaporkan hasil perhitungannya ke pusat. Selanjutnya hasil suara rakyat yang didapat disahkan oleh KPU. Lalu dilakukanlah pengangkatan presiden dan wakil presiden yang terpilih dan pengucapan janji presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya Pak Agus menceritakan suka dukanya menjadi panitia pemungutan suara. Beliau mengatakan "jadi panitia nggak mikir enak e tok nduk, nggak mikir 'oh pasti saya tahu duluan nih, yang mana yang jadi dan yang mana yang tidak jadi' bukan seperti itu prinsip, pikiran menjadi panitia, kita harus bisa memegang teguh prinsip pemilu. Jujur, mandiri, adil, tertib, terbuka itu harus ditancapkan dalam hati. Yang paling penting adalah pinter njogo rahasia, apalagi ini urusannya pemilu, wes gak main-main maneh iki kerahasiaan e nduk, jangan sampai kita ini menghianati sumpah dan janji yang kita ucapkan diawal saat diangkat menjadi anggota".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun