Mohon tunggu...
Azma Hanina
Azma Hanina Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi IAIN Jember

Azma hanina Mahasiswi IAIN Jember Asal Gresik

Selanjutnya

Tutup

Money

Arti Makna di Balik Kata "Sebelum Kering Keringatnya"

25 Februari 2018   22:25 Diperbarui: 26 Februari 2018   05:45 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mempercepat tanpa adanya syarat

Membayar manfaat sedikit demi sedikit jika dua orang akad bersepakat untuk mengakhirkan upah hal itu di bolehkan. 

Dalam islam masalah upah atau gaji sangatlah penting karena dapat memberikan pedoman kepada para pihak yang meperkerjakan orang lain. Dalam memberikan upah atau gaji harus mencakup dua hal yaitu adil dan mencukupi. Seorang pekerja berhak menerima upah atau gaji ketika tugas-tugasnya telah selesai, dan jika terjadi penunggakan gaji hal ini selain melanggar kontrak juga sangat bertentangan dengan islam. Selain ketepatan upah, keadilan juga dilihat dari proposionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah atau gaji yang telah diterimanya. Tetapi jika ada seorang pekerja yang mundur sebelum menyelesaikan pekerjaan yang telah di sepakati sejak awal,maka si pekerja berhak untuk tidak dapat menetima upah atau gaji. 

Ketepatan waktu dalam memberikan gaji sangat di anjurkan sebab dengan disiplinya memberikan gaji kepada seorang pekerja akan memberikan:

Kebahagiaan bagi seorang pekerja atau karyawam

Kepuasan seorang pemilik modal karena pekerjaan yang diberikan telah selesai dikerjakan

Terciptanya hubungan yang harmonis antara pemilk modal dan seorang pekerja

Tidak terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja

Manfaat dalam memberikan upah atau gaji dalam tepat waktu bernilai pahala di mata Allah SWT karena manfaat yang di dapatkan oleh seorang pemilik modal (majikan) dan seorang pekerja dapat menciptakan hubungan yang salin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun