Sumber Daya Manusia atau SDM adalah kunci utama berjalanya suatu perusahaan, bahkan SDM sudah melekat sangat erat pada sebuah organisasi.
Gaji atau Upah adalah hasil dari jerih payah yang kita peroleh setelah tugas atau pekerjaan yang telah di sepakati sejak awal telah kita laksanakan dengan baik.
Di zaman teknologi yang semakin pesat saat ini, tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting, dimana tenaga kerja dapat membantu menyelesaikan pekerjaan orang lain. Yang perlu diperhatikan dalam memperkerjakan tenaga kerja adalah kesehatan dan kesejahteraanya. Begitupun dengan upah atau gaji merupakan hal pokok yang sangat melekat dan tidak bisa dilepaskan dari tenaga kerja, karna dengan upah atau gaji kita bisa tau skill atau kemampuan dari tenaga kerja yang kita pekerjakan. Dan juga ketika memberikan upah atau gaji harus diperhatikan agar tidak memberikan kerugian antara kedua belah pihak (majikan dan pekerja).
Seperti pada masa Rasulullah SAW dan pada masa kekhalifahan, dimana para pekerja tidak mendapatkan upah atau gaji yang adil dan wajar.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
""Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."(HR.Ibnu Majah)
Dari penjelasan arti hadis diatas dapat kita tarik kesimpulan kalau mempekerjakan seseorang harus kita balas dengan balasan yang setimpal dengan pekerjaan yang dikerjakannya. Salah satunya adalah memberikan upah atau gaji yang harus diberikan karena itu adalah suatu bentuk balasan kepada pekerja yang telah selesai melakukan pekerjaan yang telah dikerjakannya, dan jika tidak memberikan gaji atau upah kepada para pekerja itu adalah bentuk sebuah kedzoliman yang sangat tidak disukai oleh Allah SWT, tetapi jika sebelumnya sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak (majikan dan pekerja) untuk memberikan upah atau gaji pada waktu tertentu sangat diperbolehkan karena dari awal sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak (majikan dan pekerja).
Hal ini diperkuat dengan perkataan Al-Munawi :
"Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikanya tepat waktu yang dimaksud memberikan gaji sebelum kering keringatnya adalah ungkapan untuk menunjukkan di perintahkanya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering".(Faidhul Qadir,1 :718)
Menurut Ulama Hanafi dan Maliki kewajiban upah berdasarka tiga perkara yaitu :
Mensyaratkan upah untuk dipercepat dalam akad