Mohon tunggu...
Azky Ainayyah
Azky Ainayyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih Hukum Perdata Islam? Perkawinan, Penceraian dan Warisan?

26 Maret 2023   14:36 Diperbarui: 26 Maret 2023   14:58 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Hukum perdata islam indonesia adalah hukum yang didalamnya mengatur tentang hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang beragama islam.Disini saya akan merangkum tentang penjelasan hukum perdata islam pasti banyak diantara kalian yang masih bingung tentang apasih pengertian hukum perdata islam,jenis perkawinan yang seperti apasih yang diatur dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI,serta apa saja yang melatarbelakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatkan atau tidak dilakukanya pencatatan didepan PPN . Dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut, kenapa pencatatan pernikahan harus dilakukan dan hikmah yang bisa diambil seperti apa dan bagaimana pendapat ulama tentang perkawinan hamil serta bagaimana cara menimalisir prnceraian dan apa saja yang harus dilakukan. Disini kita akan membahas secara tuntas permasalah diatas sebagai berikut :

A.  Pengertian hukum perdata islam Indonesia ?

       Hukum perdata islam indonesia adalah hukum yang didalamnya mengatur tentang hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang beragama islam hal itu menyakut dengan hukum perkawinan,kewarisan,mengatur masalah kebendaan,aturan dalam jual beli, hingga pinjam meminjam,persyerikatan dan pengalihan hak serta mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tranksaksi.

       Hukum perdata islam itu sendiri pokok yang mengatur kepentingan perorangan yang hanya diberlakukan kepada umat muslim.Sejarah masuknya hukum islam tidak lepas dari masuknya islam diindonesia tujuan diciptakaknya hukum perdata islam ialah untuk kemaslahatan bagi umat muslim dan sebagai petunjuk jalan kebenaran bagi muslim serta untuk kemaslahatan dunia dan akhirat.

B.  Perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI?

     Dalam sebuah perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan sesuai yang diperintahkan oleh agama baik dalam hukum adat dan hukum perundangan yang masih berlaku. Sebagaimana dijelaskan dalam UU1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama kepercayaan, berikut adalah prinsip-prinsip UU 1 tahun 1974 dan KHI :

a.  Syarat-syarat perkawinan

Untuk mencapai tujuan perkawinan yang sah tentu saja ada syarat -syarat yang harus terpenuhi yaitu sebagai berikut :

1. Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan atau persetujuan kedua pihak calon mempelai.

       Yang dimaksud disini adalah calon mempelai memepunyai kebebasan dalam memilih pasangan tanpa adanya paksaan dari orang tua,keluarga,kerabat dan lain-lain. Hal ini dilakukan agar Ketika menikah tidak ada penyesalan dan bisa menciptakan keluarga yang Bahagia.

2. Adanya keharusan mendapat izin dari orang tua bagi kedua calon mempelai yang belum berumur 21 tahun.

       Bagi calon mempelai harus mendapat izin karena untuk menjamin adanya perlindungan hak anak usia dini yang melakukan perkawwinan dibawah umur.

3. Usia kedua calon mempelai sudah memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang No1 tahun 1974

        Didalam Undang-Undang No1 tahun 1974 telah diatur batas usia calon mempelai dalam melaksanakan pernikahan calon mempelai laki-laki berusia 19 tahun dan calon perempuan berusia 16 tahun sudah dijelaskan didalam undang-undang bahwa anak dibawah umur diperbolehkan menikah dengan surat dispensasi tetapi sebaiknya dihindari karena jika anak dibawah umur menikah akan menimbulkan banyak resiko.

4. Kedua calon mempelai tidak boleh ada hubungan darah

        Sebagaimana telah diatur undang-undang bahwa pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan karena pernikahan sedarah akan menyebabkan keturunan dari pernikahan tersebut memeiliki penyakit genetic yang langka, selain itu hukum islam juga telah melarang adanya pernikahan yang masih sedarah.

5. Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain

       Terikat disini adalah  kedua calon mempelai masih sama-sama berstatus lajang atau belom pernah menikah jika salah satu mempelai janda/duda mereka telah selesai dengan pernikahan sebelumnya atau sudah bercerai baik dalam agama ataupun negara. Jika janda telah melewati masa tunggu (masa iddahnya)

b. Pencatatan perkawinan

      Jika semua syarat sudah terpenuhi maka perlu adanya pencatatan perkawianan untuk menguatkan hubungan pernikahan agar tidak hanya diakui secara agama tetapi juga diakui secara negara.Pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum dalam pernikahan sehingga jika ada masalah dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Berikut adalah tujuan pencatatan perkawinan :

1. Untuk meneribkan administrasi perkawinan.

2. Adanya jaminan suatu hak seperti hak membuat KK,KTP dan AKTA kelahiran anak.

3. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

4. Memberikan perlindungan atas hak-hak sipil yang timbul akibat adanya suatu hubungan perikahan


C.   Apa yang melatar belakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatkan atau tidak dilakukanya pencatatan didepan PPN .  bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut?

       Pernikahan yang tidak dicatatkan atau tidak dilakukan pencatatan biasanya adalah pernikahan yang dilakukan beda agama ini telah melanggar hukum,pernikahan siri, perkawinan sejenis seperti Wanita menikahi Wanita dan laki-laki menikahi laki-laki, kawin kontrak baiasanya keduanya mempunyai batas pernikahan missal 1 tahun atau 2 bulan lalu bercerai itu yang dinamakan kawin kontrak.

       Jika seseorang melangsungkan pernikahan dan sudah sesuai yang dengan hukum agama tetapi tidak tercatat dalam hukum negara, sebagaimana hukum yang telah diatur negara maka perkawinan tersebut tidak tercatat walaupun sudah sah secara agama. Untuk mengatasinya agar tercatat dan sah secara hukum agama maupun negara maka harus dilakukan mendaftar dan mengumpulkan berkas-berkas pengajuan agar tercatat dan pernikahan sah juga secara negara.

D.   Pencatatan perkawinan harus dilakukan dan apa hikmahnya

Pencatatan perikahan sangat penting dilakukan untuk keabsahan suatu pernikahan suami dan istri,pernikahan yang dicatatkan akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak suami,istri dan anak dan juga mendapat perlindungan atas permasalahan yang timbul disebabkan pernikahan.

Hikmah yang bisa diambil adalah memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, mendapatkan jaminan atas hak-hak tertentu,memberi kejelasan status suami istri.

E.   Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan Wanita hamil 

Berikut adalah pendapat para ulama mengenai perkawinan Wanita hamil :

Pendapat Imam Abu Hanifah, menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamilitu adalah laki-laki yang menghamilinya maka laki-laki tersebut tidak diperbolehkan menggaulinya setelah melahurkan bayi tersebut.

Pendapat Imam Asy Syafii, menjelaskan bahwa laki-laki yang menhamili Wanita tersebut ataupun yang bukan menghamilinya boleh menikahi Wanita tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muhazzab.

Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hambal mengutarakan bahwa laki-laki yang tidak menghamili tidak deperbolehkan menikahi Wanita hamil tersebut kecuali Wanita itu telah melahirkan dan telah selesai masa iddahnya.

      Menurut pendapat KHI tentang perkawinan Wanita hamil diatur dalam Bab VII tersendiri khususnya pada pasal 53 ayat (1),(2) dan (3)sebagai berikut :

  • Pasal (1) ''Seorang Wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya''.
  • Pasal (2) ''Perkawinan dengan Wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya''.
  • Pasal (3) ''Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat hamil,tidak perlu perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir''.

F.   Penceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal,apa yang dilakukan untuk menghindari pnceraian 

Hal-hal yang harus dilakukan agar terhindar dari penceraian adalah sebagai berikut:

1. Berkomitmen pada hubungan

        Dalam hal ini pasangan suami istri harus saling support,kerja sama dan saling menguatkan satu sama lain untuk memperkuat hubungan pernikahan.

2. Saling memberi ruang

       Pasangan harusnya saling berkerjasama untuk membagi waktu atau ruang pada diri sendri,pada pasangan atau Qaulity time bareng keluarga.

3. Saling menghormati

       Sebagai suami istri perlunya menghormati,memahami,menghargai,dan saling menerima satu sama lain atau hanya memberi pujian kepada satu sama lain dan ini akan membuat pasangan saling menghormati keberadaan suami ataupun istri.

4. Berkomunikasi yang baik dengan pasangan.

       Dalam hubungan pentingnya komunikasi jika dalam hubungan sudah tidak ada komunikasi maka akan sangat berdampak pada hubungan tersebut,berkomunikasi atau menceritakan hal-hal kecil,pribadi,tentang planning kedepan atau hanya sekedar mendengarkan keluhan pasangan dan mencari solusi permasalah Bersama.

5.  Menghindari Tindakan kekerasan

        Pasangan suami istri harus menghindari perbuatan kekerasan seperti main tangan,saling menyakiti dll merupakan faktor yang menyebabkan pencerain.

6. Menghindari sikap egois

       Jika pasangan suami istri sama-sama egois dan tidak mau ngalah ini akan sangat berdampak pada pernikahan,perlunya saling memahami satu sama lain dan memperhatikan kebutuhan  satu sama lain untuk menjaga keluarga agar tetap harmonis.

G.  Jelaskan judul buku,nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review,inpirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut ?

Judul   : Pengantar Hukum Kewarisan Islam

Penulis : Dr. Mimum Nawawi, MHI.

      Kesimpulan yang bisa saya ambil adalah pentingnya belajar dan memahami serta memperaktikan hukum waris, sebagai umat muslim kita harus menerapkan ilmu mawaris baik kepada keluarga terdekat maupun orang lain dan ilmu mawaris sangat dianjurkan dan dipraktikan oleh nabi demi kemaslahatan umat muslim.

     Inspirasi yang bisa saya ambil adalah kita harus menerapkan ilmu mawaris agar tidak punah dengan mengerti kita bisa memperaktikanya didalam keluarga kita dan bisa menimalisir percekcokan masalah harta waris dalam keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun