Mohon tunggu...
Azky Ainayyah
Azky Ainayyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih Hukum Perdata Islam? Perkawinan, Penceraian dan Warisan?

26 Maret 2023   14:36 Diperbarui: 26 Maret 2023   14:58 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

       Sebagai suami istri perlunya menghormati,memahami,menghargai,dan saling menerima satu sama lain atau hanya memberi pujian kepada satu sama lain dan ini akan membuat pasangan saling menghormati keberadaan suami ataupun istri.

4. Berkomunikasi yang baik dengan pasangan.

       Dalam hubungan pentingnya komunikasi jika dalam hubungan sudah tidak ada komunikasi maka akan sangat berdampak pada hubungan tersebut,berkomunikasi atau menceritakan hal-hal kecil,pribadi,tentang planning kedepan atau hanya sekedar mendengarkan keluhan pasangan dan mencari solusi permasalah Bersama.

5.  Menghindari Tindakan kekerasan

        Pasangan suami istri harus menghindari perbuatan kekerasan seperti main tangan,saling menyakiti dll merupakan faktor yang menyebabkan pencerain.

6. Menghindari sikap egois

       Jika pasangan suami istri sama-sama egois dan tidak mau ngalah ini akan sangat berdampak pada pernikahan,perlunya saling memahami satu sama lain dan memperhatikan kebutuhan  satu sama lain untuk menjaga keluarga agar tetap harmonis.

G.  Jelaskan judul buku,nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review,inpirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut ?

Judul   : Pengantar Hukum Kewarisan Islam

Penulis : Dr. Mimum Nawawi, MHI.

      Kesimpulan yang bisa saya ambil adalah pentingnya belajar dan memahami serta memperaktikan hukum waris, sebagai umat muslim kita harus menerapkan ilmu mawaris baik kepada keluarga terdekat maupun orang lain dan ilmu mawaris sangat dianjurkan dan dipraktikan oleh nabi demi kemaslahatan umat muslim.

     Inspirasi yang bisa saya ambil adalah kita harus menerapkan ilmu mawaris agar tidak punah dengan mengerti kita bisa memperaktikanya didalam keluarga kita dan bisa menimalisir percekcokan masalah harta waris dalam keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun