Berikut adalah pendapat para ulama mengenai perkawinan Wanita hamil :
Pendapat Imam Abu Hanifah, menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamilitu adalah laki-laki yang menghamilinya maka laki-laki tersebut tidak diperbolehkan menggaulinya setelah melahurkan bayi tersebut.
Pendapat Imam Asy Syafii, menjelaskan bahwa laki-laki yang menhamili Wanita tersebut ataupun yang bukan menghamilinya boleh menikahi Wanita tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muhazzab.
Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hambal mengutarakan bahwa laki-laki yang tidak menghamili tidak deperbolehkan menikahi Wanita hamil tersebut kecuali Wanita itu telah melahirkan dan telah selesai masa iddahnya.
   Menurut pendapat KHI tentang perkawinan Wanita hamil diatur dalam Bab VII tersendiri khususnya pada pasal 53 ayat (1),(2) dan (3)sebagai berikut :
- Pasal (1) ''Seorang Wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya''.
- Pasal (2) ''Perkawinan dengan Wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya''.
- Pasal (3) ''Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat hamil,tidak perlu perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir''.
F. Â Penceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal,apa yang dilakukan untuk menghindari pnceraianÂ
Hal-hal yang harus dilakukan agar terhindar dari penceraian adalah sebagai berikut:
1. Berkomitmen pada hubungan
    Dalam hal ini pasangan suami istri harus saling support,kerja sama dan saling menguatkan satu sama lain untuk memperkuat hubungan pernikahan.
2. Saling memberi ruang
    Pasangan harusnya saling berkerjasama untuk membagi waktu atau ruang pada diri sendri,pada pasangan atau Qaulity time bareng keluarga.
3. Saling menghormati