Mohon tunggu...
Azky Ainayyah
Azky Ainayyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih Hukum Perdata Islam? Perkawinan, Penceraian dan Warisan?

26 Maret 2023   14:36 Diperbarui: 26 Maret 2023   14:58 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Didalam Undang-Undang No1 tahun 1974 telah diatur batas usia calon mempelai dalam melaksanakan pernikahan calon mempelai laki-laki berusia 19 tahun dan calon perempuan berusia 16 tahun sudah dijelaskan didalam undang-undang bahwa anak dibawah umur diperbolehkan menikah dengan surat dispensasi tetapi sebaiknya dihindari karena jika anak dibawah umur menikah akan menimbulkan banyak resiko.

4. Kedua calon mempelai tidak boleh ada hubungan darah

        Sebagaimana telah diatur undang-undang bahwa pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan karena pernikahan sedarah akan menyebabkan keturunan dari pernikahan tersebut memeiliki penyakit genetic yang langka, selain itu hukum islam juga telah melarang adanya pernikahan yang masih sedarah.

5. Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain

       Terikat disini adalah  kedua calon mempelai masih sama-sama berstatus lajang atau belom pernah menikah jika salah satu mempelai janda/duda mereka telah selesai dengan pernikahan sebelumnya atau sudah bercerai baik dalam agama ataupun negara. Jika janda telah melewati masa tunggu (masa iddahnya)

b. Pencatatan perkawinan

      Jika semua syarat sudah terpenuhi maka perlu adanya pencatatan perkawianan untuk menguatkan hubungan pernikahan agar tidak hanya diakui secara agama tetapi juga diakui secara negara.Pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum dalam pernikahan sehingga jika ada masalah dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Berikut adalah tujuan pencatatan perkawinan :

1. Untuk meneribkan administrasi perkawinan.

2. Adanya jaminan suatu hak seperti hak membuat KK,KTP dan AKTA kelahiran anak.

3. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

4. Memberikan perlindungan atas hak-hak sipil yang timbul akibat adanya suatu hubungan perikahan


C.   Apa yang melatar belakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatkan atau tidak dilakukanya pencatatan didepan PPN .  bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut?

       Pernikahan yang tidak dicatatkan atau tidak dilakukan pencatatan biasanya adalah pernikahan yang dilakukan beda agama ini telah melanggar hukum,pernikahan siri, perkawinan sejenis seperti Wanita menikahi Wanita dan laki-laki menikahi laki-laki, kawin kontrak baiasanya keduanya mempunyai batas pernikahan missal 1 tahun atau 2 bulan lalu bercerai itu yang dinamakan kawin kontrak.

       Jika seseorang melangsungkan pernikahan dan sudah sesuai yang dengan hukum agama tetapi tidak tercatat dalam hukum negara, sebagaimana hukum yang telah diatur negara maka perkawinan tersebut tidak tercatat walaupun sudah sah secara agama. Untuk mengatasinya agar tercatat dan sah secara hukum agama maupun negara maka harus dilakukan mendaftar dan mengumpulkan berkas-berkas pengajuan agar tercatat dan pernikahan sah juga secara negara.

D.   Pencatatan perkawinan harus dilakukan dan apa hikmahnya

Pencatatan perikahan sangat penting dilakukan untuk keabsahan suatu pernikahan suami dan istri,pernikahan yang dicatatkan akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak suami,istri dan anak dan juga mendapat perlindungan atas permasalahan yang timbul disebabkan pernikahan.

Hikmah yang bisa diambil adalah memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, mendapatkan jaminan atas hak-hak tertentu,memberi kejelasan status suami istri.

E.   Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan Wanita hamil 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun