Mohon tunggu...
Azky Ainayyah
Azky Ainayyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Menikahi Wanita Hamil? Bagaimana Hukumnya?

27 Februari 2023   21:13 Diperbarui: 27 Februari 2023   21:23 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam mengatur hidup manusia dengan berpasang-pasangan itu melalui jenjang perkawinan, Perkawinan tidaklah cukup hanya mempertemukan mempelai laki-laki dan perempuan, namun harus melalui aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh agama dan adat setempat. Perkawinan akibat hamil di luar nikah dapat dikatakan bukan lagi karena Allah SWT, akan tetapi keterpaksaan untuk menutupi aib seorang wanita yang pada akhirnya pernikahan tersebut dilakukan tanpa persiapan yang matang.

Perkawinan wanita hamil adalah seorang wanita yang hamil sebelum melangsungkan akad nikah, kemudian dinikahi oleh pria yang menghamilinya. Kawin hamil merupakan perkawinan yang telah diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI telah membolehkan dilakukannya perkawinan atas wanita yang telah hamil akibat perbuatan zina sebelumnya. Perkawinan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas anak yang akan dilahirkan. Kehamilan diluar nikah adalah sesuatu yang sangat tabu di Indonesia dan merupakan hal yang masuk kategori zina dalam Islam. bagaimanakah hukum menikahi wanita hamil? Apa yang menyebabkan terjadinya perkawinan wanita hamil

  • Mengapa pernikahan Wanita hamil terjadi ditengah masyarakat

 Berikut adalah beberapa factor Wanita hamil ditengah masyarakat, pertama Pendidikan yang kurang ,tingkat Pendidikan yang kurang disini dipengaruhi oleh faktor seperti ketebatasan ekonomi sehingga seseorang lebih memilih untuk bekerja ketimbang menuntut ilmu, biaya Pendidikan yang mahal yang mana semakin bagus semakin mahal dan kurangnya kesadaran orang tua menyekolahkan anak. Kedua pergaulan bebas, pergaulan sangat mempengaruhi diri seseorang itulah mengapa  pentingya memilih teman yang baik agar tertanam sifat positif,jika bergaul dengan orang yang mengajak kepada arah yang tidak baik maka akan menyebabkan seseorang salah bergaul. Ketiga pegaruh lingkungan,lingkungan sekitar juga sangat berpengaruh besar bagi diri seseorang. Keempat lemahnya pemahaman agama, ketika kita mengerti dan pahan tentang ajaran-ajaran agama diri kita akan menimalisir perbuatan mana yang baik dan buruk sebagaimana yang telah diajarkan agama. Kelima kurangnya moral seseorang, faktornya adalah kurangnya pengawasann orang tua,orang tua  memiliki kewajiaban untuk mengawasi tiap tingkah laku seorang anak dan menegur jika ada perbuatan yang salah dan mengajarkan hal yang positif  karena itu sebuah tanggung jawab orang tua. Keenam Perkembangan teknologi, dengan ini orangtua harus bisa mengontrol karena banyak prngaruh-pengaruh negatif dari gadged, dizaman sekarang teknologi sudah sangat berkembang banyak sekali berita berita yang menyimpang, jika seorang sudah menyimpang ini akan mengakibatkan rusaknya moral seseorang.

  • Penyebab Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil

Faktor Orang Tua

  • Pendidikan
  • pentingnya pendidikan bagi orang tua, kompetensi orang tua mengenai psikologi remaja adalah pengetahuan yang perlu dimiliki orang tua karena erat kaitannya dengan pola pengasuhan orang tua terhadap anak.
  • Ekonomi
  • Antara pendidikan dengan system ekonomi terdapat hubungan dua arah. Dalam masyarakat yang memiliki taraf kehidupan ekonomi yang baik, potensi pengembangan pendidikan itu lebih besar karena orang-orang telah lebih siap dan lebih banyak dana tersedia. Pendidikan, ekonomi dan pendapatan merupakan komponen-komponen utama dari definisi oprasional dari status kelas sosial atau status sosio ekonomi dan bahwa terdapat suatu kolerasi tinggi di antara mereka
  • Gaya Pengasuh Orang Tua
  • Keterampilan dalam menyampaikan nilai-nilai kepada anak ini dapat berputar pada dua hal yang dipengaruhi oleh gaya orang tua.

Faktor Keagamaan

Keagamaan merupakan unsur penting dalam keluarga.Penanaman agama yang kurang dari kecil ini menyebabkan iman seorang remaja mudah sekali tergoyahkan, karena yang dari kecil sudah benar-benar dididik pelajaran agama pun bisa pula goyah.Mereka menyepelekan aturan-aturan agama karena pengaruh budaya asing yang telah mempengaruhi pola pikir mereka.Pada zaman modern seperti saat ini sudahlah tidak dirisaukan lagi bahkan dianggap sepele dan sudah biasa.Zina ini merupakan salah satu dosa yang dianggap biasa oleh kebanyakan kaum Adam dan Hawa.Mereka tidak memperdulikan dosa dan ancaman Allah terhadap para pelaku zina.

Faktor Psikologis Remaja

Remaja merupakan individu yang tengah mengalami perkembangan fisik dan mental. 50 Dengan usia antara 11-24 tahun

Faktor-faktor yang mempengaruhi remaja hamil di luar nikah

  • Meningkatnya libido, tidak ada yang menyangkal bahwa dunia remaja adalah dunia birahi. Munculnya dorongan seksual pada remaja dipicu oleh perubahan pertumbuhan hormon pada kelamin sebagai akibat dari kematangan mental dan fisiknya.
  • Faktor lingkungan yang sangat besar pengaruhnya terhadap kejahatan seks remaja. Lingkungan modern telah menggiringi remaja menuju eksperimen seks yang lepas kendali.
  • Banyaknya media yang mengekploitasi baik film, majalah atau pun internet sehingga remaja lebih mudah untuk mengakses segala hal yang ingin ia ketahui, sehingga remaja ingin permisif terhadap seks.
  • Tabu larangan, pendidikan perlu umumnya hanya menjejali otak remaja sementara hatinya (imannya) dibiarkan kosong. Sehingga laranganlarangan yang ada hanya didengar tapi tak pernah ia hayati apa makna dari larangan tersebut.
  • Kebanyakan orang tua sudah tidak perduli pendidikan moral remajaanaknya di rumah bahkan justru kian permisif terhadap perilaku moral yang dilakukan anaknya.
  • Kurangnya info tentang seks.
  • Pergaulan bebas. Pergaulan bebas tidak bias dimaknai sebagai pergaulan remaja yang tanpa batas.
  • Bagaimana argumen pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil?

Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengutarakan bahwa laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.

Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al- Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.

Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.

Imam an-Nawawi menyatakan bahwa wanita yang sedang dalam keadaan hamil dari hasil perbuatan zina ia boleh dinikahi. Seperti yang dijelaskan dalam Kitab Majmu' Syarah Muhazzab Juz 17 bunyinya" jika ada seorang perempuan yang berzina tidak diharamkan atas laki-laki itu untuk menikahinya. Firman Allah SWT: (dan dihalakan bagi kamu yang demikian itu) serta hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a, bahwa Nabi SAW pernah ditanya oleh seorang laki-laki ia berzina dengan perempuan maka ia ingin menikahi perempuan itu atau anak perempuannya, maka Rasul menjawab : (tidaklah yang haram itu mengharamkan yang halal, sesungguhnya yang diharamkan itu bukan karena nikahnya). Jika wanita pezina tersebut datang dengan membawa anak perempuannya, lalu Imam asy-Syafi'I yang dirahmati Allah mengatakan : "makruh2 apabila ada yang menikahi wanita tersebut, jika tetap ingin menikahinya maka pernikahannya tidak batal".

Ibnu Quddamah mengatakan hukum perkawinan wanita hamil karena zina tidak boleh dilakukan saat wanita tersebut dalam keadaan hamil. Karena menurut Ibnu Quddamah bahwa wanita yang telah melakukan persetubuhan di luar pernikahan akan tetapi ia harus menjalani masa iddah. Setelah ia selesai menjalani masa iddahnya wanita tersebut belum boleh melakukan pernikahan karena ia harus menjalani syarat yang kedua yaitu bertaubat dengan sungguh-sungguh.

  • Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious, dan yuridis pernikahan wanita hamil?
  • Sosiologis : Dalam mengambil sebuah keputusan untuk menikahkan perempuan hamil di luar nikah seharusnya mempertimbangkan dampak-dampak yang akan di timbulkan dari pada manfaatnya. Yang dimaksud dampak dalam hal ini adalah pertama, perzinahan dipandang remeh dan merupakan perbuatan yang gampang di selesaikan sehingga perbuatan zina tersebut menjadi merajalela di masyarakat. Kedua, dengan menikahkan orang yang berbuat zina tersebut, maka akan membuat hukum zina menjadi tidak berwibawa dan zina yang di lakukan tidak mempunyai hukum dalam masyarakat. Ketiga, apabila menikahkan orang yang berbuat zina tersebut seolah-olah menghilangkan hukum zina yang sudah di tetapkan Allah swt.
  • Yuridis : Menurut Kompilasi Hukum Islam Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Eksistensi institusi ini adalah melegalkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Islam khususnya di Indonesia telah memberikan kemudahan dengan keberadaan Pasal 53 KHI yang memperbolehkan perkawinan wanita hamil. Keberadaan pasal tersebut dipandang sebagai suatu pembuka bagi kemaslahatan kehidupan manusia terkait dengan kehormatan dan nasab anak.
  • Religious : secara religius pernikahan wanita hamil dianggap sah tentunya dengan catatan yang menikahinya adalah orang yang menghamilinya. namun apabila yang menikahi bukan dari orang yang menghamili maka orang tersebut dilarang untuk mengumpuli istrinya sampai melahirkan. dan akibat dari pernikahan wanita hamil ini tentunya berakibat pada anaknya kelak yang tidak bisa menjadi ahli waris serta tidak bisa di nasabkan ke bapaknya. oleh karena itu Islam melarang umatnya untuk melakukan hubungan seks diluar nikah.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?

            Sebagai generasi muda kita mesti paham dengan berbagai fenomena yang terjadi di masyarakat ini. Menikah merupakan ibadah, dengan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya norma-norma keluarga kecil yang bahagia yang dilandasi dengan rasa tanggungjawab, kesukarelaan, nilai-nilai agama, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Keluarga merupakan pondasi bagi terbentuk masyarakat muslim yang berkualitas.

            Hal yang semestinya dilakukan generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan agama Islam, yaitu:

  • Melakukan penyuluhan terhadap masyarakat.
  • Melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang minim akan informasi dan jauh dari pemukiman padat penduduk tentang bagaimana cara mebangun keluarga yang sejahtera seperti di desa.
  • Menambah pengetahuan agama kepada masyarakat.
  • Dalam pembinaan keluarga dalam Islam, agama memiliki peran yang sangat penting dalam membina keluarga yang sejahtera. Karena dengan adanya agama, keluarga dapat menjadikan penyelesaian dari suatu masalah dalam kehidupan berumah tangga. Karena itu Islam memperhatikan hal ini dengan cara membina manusia sebagai bagian dari masyarakat di atas akidah yang lurus disertai akhlak yang mulia.
  • Memperjelas status anak.
  • Untuk mendapatkan status anak yang jelas, maka sebagai keluarga digenerasi muda harus menghindari berbagai tindakan mengakibatkan ketidakjelasan status anak yang dilahirkan, seperti zina dan hamil diluar nikah.
  • Meningkatkan pendidikan karakter.
  • Pendidikan karakter dapat ditingkatkan dengan memberikan contoh dan pedoman yang baik, mengajarkan sikap saling jujur dan terbuka terhadap pasangan serta hal positif lainnya.
  • Memberikan bimbingan konseling.
  • Pembinaan individu manusia tidak mungkin dapat terlaksana dengan baik tanpa ada lingkungan yg baik. Dalam hal ini seperti diadakannya pendidikan pra nikah bagi kedua calon pengantin. Dari sudut inilah kita dapat melihat nilai sebuah keluarga.

Dalam Islam terdapat konsep keluarga sakinnah, mawaddah, dan warrahmah. Dimana yang dimaksud kedalam keluarga sakinah itu sendiri ialah keluarga yang terbentuk dari pasangan suami istri yang diawali dengan pasangan yang baik, dengan menerapkan nilai-nilai Islam dalam melakukan hak dan kewajiban berumah tangga serta mendidik anak dalam suasana yang damai dan tentram.

Nama Anggota Kelompok 4

  • Deva Muhammad Fauzi (212121188)
  • Azky Ainayyah (212121192)
  • Asyrof Fajar Farisudin (212121 210)
  • Tretes Ayu Fatimah (212121191)
  • Devia Diva Sukma Santika (212121220)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun