Mohon tunggu...
Azky Ainayyah
Azky Ainayyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Menikahi Wanita Hamil? Bagaimana Hukumnya?

27 Februari 2023   21:13 Diperbarui: 27 Februari 2023   21:23 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al- Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.

Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.

Imam an-Nawawi menyatakan bahwa wanita yang sedang dalam keadaan hamil dari hasil perbuatan zina ia boleh dinikahi. Seperti yang dijelaskan dalam Kitab Majmu' Syarah Muhazzab Juz 17 bunyinya" jika ada seorang perempuan yang berzina tidak diharamkan atas laki-laki itu untuk menikahinya. Firman Allah SWT: (dan dihalakan bagi kamu yang demikian itu) serta hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a, bahwa Nabi SAW pernah ditanya oleh seorang laki-laki ia berzina dengan perempuan maka ia ingin menikahi perempuan itu atau anak perempuannya, maka Rasul menjawab : (tidaklah yang haram itu mengharamkan yang halal, sesungguhnya yang diharamkan itu bukan karena nikahnya). Jika wanita pezina tersebut datang dengan membawa anak perempuannya, lalu Imam asy-Syafi'I yang dirahmati Allah mengatakan : "makruh2 apabila ada yang menikahi wanita tersebut, jika tetap ingin menikahinya maka pernikahannya tidak batal".

Ibnu Quddamah mengatakan hukum perkawinan wanita hamil karena zina tidak boleh dilakukan saat wanita tersebut dalam keadaan hamil. Karena menurut Ibnu Quddamah bahwa wanita yang telah melakukan persetubuhan di luar pernikahan akan tetapi ia harus menjalani masa iddah. Setelah ia selesai menjalani masa iddahnya wanita tersebut belum boleh melakukan pernikahan karena ia harus menjalani syarat yang kedua yaitu bertaubat dengan sungguh-sungguh.

  • Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious, dan yuridis pernikahan wanita hamil?
  • Sosiologis : Dalam mengambil sebuah keputusan untuk menikahkan perempuan hamil di luar nikah seharusnya mempertimbangkan dampak-dampak yang akan di timbulkan dari pada manfaatnya. Yang dimaksud dampak dalam hal ini adalah pertama, perzinahan dipandang remeh dan merupakan perbuatan yang gampang di selesaikan sehingga perbuatan zina tersebut menjadi merajalela di masyarakat. Kedua, dengan menikahkan orang yang berbuat zina tersebut, maka akan membuat hukum zina menjadi tidak berwibawa dan zina yang di lakukan tidak mempunyai hukum dalam masyarakat. Ketiga, apabila menikahkan orang yang berbuat zina tersebut seolah-olah menghilangkan hukum zina yang sudah di tetapkan Allah swt.
  • Yuridis : Menurut Kompilasi Hukum Islam Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Eksistensi institusi ini adalah melegalkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Islam khususnya di Indonesia telah memberikan kemudahan dengan keberadaan Pasal 53 KHI yang memperbolehkan perkawinan wanita hamil. Keberadaan pasal tersebut dipandang sebagai suatu pembuka bagi kemaslahatan kehidupan manusia terkait dengan kehormatan dan nasab anak.
  • Religious : secara religius pernikahan wanita hamil dianggap sah tentunya dengan catatan yang menikahinya adalah orang yang menghamilinya. namun apabila yang menikahi bukan dari orang yang menghamili maka orang tersebut dilarang untuk mengumpuli istrinya sampai melahirkan. dan akibat dari pernikahan wanita hamil ini tentunya berakibat pada anaknya kelak yang tidak bisa menjadi ahli waris serta tidak bisa di nasabkan ke bapaknya. oleh karena itu Islam melarang umatnya untuk melakukan hubungan seks diluar nikah.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?

            Sebagai generasi muda kita mesti paham dengan berbagai fenomena yang terjadi di masyarakat ini. Menikah merupakan ibadah, dengan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya norma-norma keluarga kecil yang bahagia yang dilandasi dengan rasa tanggungjawab, kesukarelaan, nilai-nilai agama, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Keluarga merupakan pondasi bagi terbentuk masyarakat muslim yang berkualitas.

            Hal yang semestinya dilakukan generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan agama Islam, yaitu:

  • Melakukan penyuluhan terhadap masyarakat.
  • Melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang minim akan informasi dan jauh dari pemukiman padat penduduk tentang bagaimana cara mebangun keluarga yang sejahtera seperti di desa.
  • Menambah pengetahuan agama kepada masyarakat.
  • Dalam pembinaan keluarga dalam Islam, agama memiliki peran yang sangat penting dalam membina keluarga yang sejahtera. Karena dengan adanya agama, keluarga dapat menjadikan penyelesaian dari suatu masalah dalam kehidupan berumah tangga. Karena itu Islam memperhatikan hal ini dengan cara membina manusia sebagai bagian dari masyarakat di atas akidah yang lurus disertai akhlak yang mulia.
  • Memperjelas status anak.
  • Untuk mendapatkan status anak yang jelas, maka sebagai keluarga digenerasi muda harus menghindari berbagai tindakan mengakibatkan ketidakjelasan status anak yang dilahirkan, seperti zina dan hamil diluar nikah.
  • Meningkatkan pendidikan karakter.
  • Pendidikan karakter dapat ditingkatkan dengan memberikan contoh dan pedoman yang baik, mengajarkan sikap saling jujur dan terbuka terhadap pasangan serta hal positif lainnya.
  • Memberikan bimbingan konseling.
  • Pembinaan individu manusia tidak mungkin dapat terlaksana dengan baik tanpa ada lingkungan yg baik. Dalam hal ini seperti diadakannya pendidikan pra nikah bagi kedua calon pengantin. Dari sudut inilah kita dapat melihat nilai sebuah keluarga.

Dalam Islam terdapat konsep keluarga sakinnah, mawaddah, dan warrahmah. Dimana yang dimaksud kedalam keluarga sakinah itu sendiri ialah keluarga yang terbentuk dari pasangan suami istri yang diawali dengan pasangan yang baik, dengan menerapkan nilai-nilai Islam dalam melakukan hak dan kewajiban berumah tangga serta mendidik anak dalam suasana yang damai dan tentram.

Nama Anggota Kelompok 4

  • Deva Muhammad Fauzi (212121188)
  • Azky Ainayyah (212121192)
  • Asyrof Fajar Farisudin (212121 210)
  • Tretes Ayu Fatimah (212121191)
  • Devia Diva Sukma Santika (212121220)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun