Mohon tunggu...
Azkia Fathia
Azkia Fathia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

quiet person

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami Hukum Adat

24 Juli 2023   12:34 Diperbarui: 24 Juli 2023   19:00 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adat menurut Van Vollenhoven dalam bukunya “Het Adat Recht van Nederlandsch Indie” menyebutkan bahwa hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku yang di satu sisi memiliki sanksi sehingga disebut sebagai hukum dan di lain sisi dalam keadaaan tidak terkodifikasi sehingga diistilahkan sebagai adat.

Menurut Soerjono Soekanto, hukum adat adalah himpunan adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan, serta mempunyai sanksi sehingga memiliki akibat hukum.

Hukum adat merupakan aturan yang mengatur tingkah laku suatu masyarakat atau kelompok yang berlaku dan dilaksanakan secara turun temurun. Hukum adat biasanya diterapkan dalam suatu kelompok yang masih yakin dan memegang teguh tentang kepercayaan leluhurnya.

Hukum adat biasanya ditafsirkan sebagai warisan leluhur kuno yang tidak relevan dengan perkembangan globalisasi. Namun pada kenyataannya, hukum adat merupakan tradisi turun temurun yang terus dilaksanakan hingga saat ini.

Hukum adat sebagai hukum yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia, yang sudah jelas memiliki keberadaan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sendiri, di samping itu Hukum Adat juga memiliki posisi yang penting dalam pembentukan hukum nasional.

Indonesia secara legal mengakui keberadaan masyarakat adat dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Tidak hanya pada pasal 18B ayat (2), Indonesia secara legal memastikan masyarakat adat memiliki hak yang sangat layak untuk dihormati sebagaimana mestinya yang tercantum pada pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Masyarakat Hukum Adat adalah WNI yang memiliki karakteristik  khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya system nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, social, budaya, hukum dam memanfaatkan suatu wilayah tertentu secara turun temurun.

Disamping harus memahami arti dari hukum adat, dan arti dari masyarakat hukum adat. Adapula hak masyarakat adat (masyarakat tradisional) yang harus diperhatikan. Hak-hak masyarakat tradisional yang harus diperhatikan saat ini adalah :

  • Hak Atas Wilayah Adat : masyarakat adat berhak untuk mengolah, memproses, mengelola dan memanfaatkan suatu ruang wilayah tertentu yang telah diatur oleh hukum adat. 
  • Hak Atas Budaya Spiritual : masyarakat adat berhak menganut dan menjalankan agama serta kepercayaannya.
  • Hak Perempuan Adat : perempuan adat berhak memiliki hak atas pendapat, mengambil keputusan, mengembangkan pengetahuan yang dimiliki.
  • Hak Anak dan Pemuda Adat : anak dan pemuda adat berhak mendaptkan perhatian karena mereka merupakan generasi penerus sebuah komunitas. 
  • Hak Atas Lingkungan Hidup : masyarakat adat berhak mendapatkan sumber kehidupan dan pengetahuan sehingga bisa menghasilkan kearifan lokal yang melekat menjadi kebudayaan dan spiritualitas tersendiri.
  • Hak Menyatakan Pendapat : masyarakat adat berhak menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap agenda pembangunan yang akan direncanakan dan dilaksanakan di atas tanah adat. 
  • Masyarakat adat berhak mendapatkan fasilitas layanan-layanan pembangunan, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan.
  • Masyarakat adat berhak menjalankan dan mengembangkan tradisi, pengetahuan, identitas budaya dan bahasa nya.

Hukum adat memiliki kedudukan dalam sistem hukum yang sama dengan kedudukan hukum pada umumnya, yang membedakannya adalah hukum adat sifatnya tidak tertulis, sedangkan hukum lainnya bersifat tertulis seperti UUD 1945, Tap MPR, Perpu, Perpres, PP, Perda. Setiap daerah memiliki hukum adat yang berbeda, biasanya hukum adat ini dilakukan oleh masyarakat adat yang masih  menganutnya.

Hukum adat atau hukum yang tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut.

Manfaat mempelajari hukum adat adalah :

  • Untuk memahami budaya hukum Indonesia, maksudnya dengan mempelajari hukum adat maka kita dapat mengetahui hukum adat mana yang tidak lagi relevan dengan perubahan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang dapat diberlakukan sebagai hukum nasional.
  • Hukum adat sebagai hukum yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia tentunya harus dipertahankan sebagai hukum positif bangsa Indonesia. Dengan demikian, hukum adat mampu dijadikan sebagai sumber patokan atau tolak ukur dalam mempelajari hukum yang digunakan oleh masyarakat penganutnya.
  • Menciptakan ketertiban serta keadilan dalam lingkungan masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat yang tinggal dalam lingkungan tersebut akan merasa nyaman dan aman.
  • Dapat menghargai adat istiadat setiap daerah dimanapun kita berada agar terbentuk sebuah persatuan dan kesatuan.
  • Membuat generasi muda lebih paham mengenai pengertian, fungsi, manfaat dan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum adat.

Peraturan yang mengatur tentang hukum adat adalah :

  •  UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
  •  UUD 1945 Pasal 28I ayat (3)
  • Permendagri nomor 53 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
  • UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  • PP nomor 42 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan  UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dalam melakukan kegiatan di masyarakat. Sebagai bagian masyarakat Indonesia, kita harus menghormati adat yang ada meskipun bertentangan dengan kepercayaan yang dianut karena itu merupakan bentuk dari toleransi dan saling menghormati agar terciptanya kerukunan dan terciptanya kedamaian.

Sampai saat ini masih ada beberapa desa adat yang masih bertahan di Indonesia, yaitu: 

1. Desa Wae Rebo, Nusa Tenggara Timur

Rumah adat yang disebut Mbaru Niang ini menjadi salah satu daya tarik dari Wae Rebo, sebuah kampung adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang telah terdaftar sebagai salah satu situs kekayaan dunia oleh UNESCO.

2. Desa Adat Suku Baduy, Banten

Desa adat ini cukup populer dan unik, karena desa adat ini terisolasi dari dunia luar yang artinya kita tidak akan bisa menemukan listrik, teknologi yang canggih di desa ini.

3. Kampung Naga, Tasikamalaya

Masyarakat adat yang ada di Desa Kampung Naga ini sangat ramah, sehingga desa adat ini menjadi salah satu tempat favorit untuk dijadikan tempat wisata di Jawa Barat.

4. Desa Trunyan, Bali

Memiliki tradisi unik pada prosesi pemakaman, dimana jenazah tidak dikubur melainkan hanya diletakkan dibawah pohon Teru Menyan hingga terurai menyatu dengan tanah. Tradisi yang unik ini menjadikan banyak masyarakat yang ingin berkunjung ke desa adat ini.

5. Desa Kete Kesu, Sulawesi Selatan

Desa ini sangat populer akan keberadaan rumah tongkonan khas Toraja yang ada di desa ini. Selain itu, tradisi pemakamannya yang unik yakni proses penguburan jenazah di dinging batu yang masih dilakukan dan dilestarikan oleh masyarakat adat ini.

Selain adanya beberapa desa adat yang masih bertahan hingga saat ini. Ada pula beberapa daerah yang masih mengatur hukum adat, yakni : 

1. Hukum Adat Perhitungan Kalender Masyarakat Jawa

Menghitung penanggalan yang tidak hanya berkaitan dengan mistis, tetapi juga berharap ridha allah, biasanya penanggalan jawa ini digunakan pada saat menentukan tanggal perkawinan,dll.

2. Hukum Adat Dayak Kalis, Kalimantan

  • Sa'ut : hukum yang selalu ada dari yang ringan hingga berat yang merupakan suatu perlambangan agar roh gaib tidak murka atas perbuatan pelaku.
  • Satanga' Baar: Hukuman untuk kasus yang disengaja atau tidak. Biasanya korban mengalami luka parah atau cacat seumur hidup. 
  • Pati Nyawa: Pelaku tidak dihukum secara adat, namun diserahkan kepada aparat untuk menghukumnya. Hukuman ini untuk pelaku yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
  • Adat Kampung : Hukuman bagi pelaku yang tertangkap basah melanggar hukuman adat
  • Manyauti Matassso : Hukuman bagi pelaku zina yang menyebabkan kehamilan. Benda adat yang harus dipenuhi antara lain kurban 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras, dan berbagai sesaji.

3. Iki Palek, Tanah Papua

Tradisi memotong jari oleh seseorang dari suku Dani sebagai bentuk kesetiaannya dan kehilangan salah satu anggota keluarganya. Jari yang dipotong menunjukkan berapa banyak anggota keluarga yang hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun