Manfaat mempelajari hukum adat adalah :
- Untuk memahami budaya hukum Indonesia, maksudnya dengan mempelajari hukum adat maka kita dapat mengetahui hukum adat mana yang tidak lagi relevan dengan perubahan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang dapat diberlakukan sebagai hukum nasional.
- Hukum adat sebagai hukum yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia tentunya harus dipertahankan sebagai hukum positif bangsa Indonesia. Dengan demikian, hukum adat mampu dijadikan sebagai sumber patokan atau tolak ukur dalam mempelajari hukum yang digunakan oleh masyarakat penganutnya.
- Menciptakan ketertiban serta keadilan dalam lingkungan masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat yang tinggal dalam lingkungan tersebut akan merasa nyaman dan aman.
- Dapat menghargai adat istiadat setiap daerah dimanapun kita berada agar terbentuk sebuah persatuan dan kesatuan.
- Membuat generasi muda lebih paham mengenai pengertian, fungsi, manfaat dan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum adat.
Peraturan yang mengatur tentang hukum adat adalah :
- Â UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
- Â UUD 1945 Pasal 28I ayat (3)
- Permendagri nomor 53 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
- PP nomor 42 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan  UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dalam melakukan kegiatan di masyarakat. Sebagai bagian masyarakat Indonesia, kita harus menghormati adat yang ada meskipun bertentangan dengan kepercayaan yang dianut karena itu merupakan bentuk dari toleransi dan saling menghormati agar terciptanya kerukunan dan terciptanya kedamaian.
Sampai saat ini masih ada beberapa desa adat yang masih bertahan di Indonesia, yaitu:Â
1. Desa Wae Rebo, Nusa Tenggara Timur
Rumah adat yang disebut Mbaru Niang ini menjadi salah satu daya tarik dari Wae Rebo, sebuah kampung adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang telah terdaftar sebagai salah satu situs kekayaan dunia oleh UNESCO.
2. Desa Adat Suku Baduy, Banten
Desa adat ini cukup populer dan unik, karena desa adat ini terisolasi dari dunia luar yang artinya kita tidak akan bisa menemukan listrik, teknologi yang canggih di desa ini.
3. Kampung Naga, Tasikamalaya
Masyarakat adat yang ada di Desa Kampung Naga ini sangat ramah, sehingga desa adat ini menjadi salah satu tempat favorit untuk dijadikan tempat wisata di Jawa Barat.
4. Desa Trunyan, Bali