Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr. Muhamad Fajri Adda'i. Ia menyebut informasi dalam pesan berantai itu tidak benar.
"Informasi itu hoaks. Vaksin dari dulu sudah ada tapi tidak ada larangan yang seperti itu," ujar dr. Fajri yang juga relawan dan edukator covid-19 saat dihubungi Selasa (15/6/2021).
"Tidak ada masalah jika setelah divaksin covid-19 dilakukan anestesi atau minum obat-obatan lain. Namun yang dilarang adalah obat-obatan yang menganggu pembentukan sistem imun karena efektivitas vaksin bisa berkurang. Jadi bukan berbahaya atau bisa menimbulkan kematian seperti dalam informasi yang disebutkan di pesan berantai," katanya menambahkan.
hoax juga dapat menjadi salah satu gangguan yang berpotensi untuk memperlambat proses penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Hal ini mengingat cukup banyak masyarakat yang tertipu dengan info palsu maupun tidak benar.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widiyawati mengatakan pihaknya telah berupaya untuk mencegah peredaran hoax terkait isu kesehatan secara meluas. Adapun upaya tersebut salah satunya melalui penguatan literasi digital terkait dengan kesehatan.
Guna mencegah hoax, Widiyawati juga terus mengingatkan masyarakat agar bijaksana dalam menerima suatu informasi. Ia mengimbau agar masyarakat menyaring terlebih dahulu informasi yang didapat, terlebih jika informasi tersebut disebar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H