Setelah kurang lebih hampir 2 tahun dunia mengalami pandemi, banyak sekali kasus kasus yang tidak diinginkan, seperti sekolah ditutup untuk offline, mall ditutup, wisata ditutup dan lainnya, selain itu keadaan juga dibuat semakin memburuk ketika hoax tersebar di masyarakat.Â
Kasus positif covid 19 di indonesia terus meningkat, Total kasus positif covid 19 saat ini  mencapai 3,03 jt,  2,39 jt sembuh, dan 79.032 nya meninggal dunia, sehingga banyak rumah sakit tidak sanggup menerima pasien covid 19 karena banyaknya pasien covid dirawat dirumah sakit tersebut.
Dimasa pandemi seperti ini, banyak sekali berita hoax tersebar di internet, berita hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Kemenkominfo mencatat total issue hoax terkait covid 19 sebanyak 1.763 (data per 18 Juli 2021).
Berita hoax banyak tersebar di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan WhatsApp, terutama soal penanganan covid yaitu vaksinasi, banyak masyarakat awam mempercayai berita tersebut sehingga membuatnya tidak ingin melakukan vaksin.
Dalam informasi yang beredar disebutkan jika seseorang yang mendapat anestesi setelah divaksin covid-19 akan membuat orang itu meninggal dunia. Berikut narasi selengkapnya:
"Peringatan
Siapapun yang telah divaksinasi virus corona dilarang menggunakan segala jenis anestesi (bius), baik anestesi (bius) lokal maupun anestesi (bius) dokter gigi, karena hal ini sangat membahayakan nyawa orang yang divaksinasi, sangat berbahaya, dan dapat langsung meninggal. .
Oleh karena itu, orang yang divaksinasi harus menunggu 4 minggu setelah divaksinasi, Jika dia terinfeksi dan sembuh, dia hanya dapat menggunakan anestesi 4 minggu setelah dia sembuh dari infeksi coronavirus.
Seorang kerabat dari seorang teman divaksinasi dua hari yang lalu, pergi ke dokter gigi kemarin, dan meninggal segera setelah diberi anestesi (bius) lokal ! Setelah membaca peringatan tentang vaksinasi coronavirus, pada kotak vaksin, kami menemukan bahwa setelah menyelesaikan vaksin coronavirus, ada peringatan untuk tidak menggunakan anestesi ! (obat bius).
Mohon sebarkan informasi ini untuk melindungi keluarga, saudara, teman dan semua orang".
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr. Muhamad Fajri Adda'i. Ia menyebut informasi dalam pesan berantai itu tidak benar.
"Informasi itu hoaks. Vaksin dari dulu sudah ada tapi tidak ada larangan yang seperti itu," ujar dr. Fajri yang juga relawan dan edukator covid-19 saat dihubungi Selasa (15/6/2021).
"Tidak ada masalah jika setelah divaksin covid-19 dilakukan anestesi atau minum obat-obatan lain. Namun yang dilarang adalah obat-obatan yang menganggu pembentukan sistem imun karena efektivitas vaksin bisa berkurang. Jadi bukan berbahaya atau bisa menimbulkan kematian seperti dalam informasi yang disebutkan di pesan berantai," katanya menambahkan.
hoax juga dapat menjadi salah satu gangguan yang berpotensi untuk memperlambat proses penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Hal ini mengingat cukup banyak masyarakat yang tertipu dengan info palsu maupun tidak benar.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widiyawati mengatakan pihaknya telah berupaya untuk mencegah peredaran hoax terkait isu kesehatan secara meluas. Adapun upaya tersebut salah satunya melalui penguatan literasi digital terkait dengan kesehatan.
Guna mencegah hoax, Widiyawati juga terus mengingatkan masyarakat agar bijaksana dalam menerima suatu informasi. Ia mengimbau agar masyarakat menyaring terlebih dahulu informasi yang didapat, terlebih jika informasi tersebut disebar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H