Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Sebagai Kontrol Sosial : Peran, Fungsi, dan Implementasi dalam Masyarakat

13 November 2024   22:17 Diperbarui: 13 November 2024   22:38 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber: FPSH HAM Jawa Barat

Assegaff, N., & Ambarwati, M. D. (2023). FUNGSI HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL TERUTAMA DALAM KASUS PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(6), 124-130.

Tarigan, D. F., Indrasari, R. Y., Fitri, A., & Saragih, G. M. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2935-2941.

Iriani, D. (2011). Hukum sebagai alat kontrol sosial dan sistem supremasi penegakan hukum. Justicia Islamica, 8(1).

Diab, A. L. (2014). Peranan hukum sebagai social control, social engineering dan Social welfare. Al-'Adl, 7(2), 53-66.

#muhammadjulijanto #fakultassyariahuinradenmassaidsurakarta #sosiologihukum #uinsaid2024 #hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun