Kelompok 3 Â :
Anggota :
- Sulthoni Auliya Fathan  (222111302)
- Azka Maulana Fikri Ramadhan (222111306)
Hukum dan Kontrol Sosial
berdasarkan jurnal "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering, Social Welfere karya Ashadi L.Diab, jurnal "Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum karya Dewi Iriani, jurnal "Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat" karya Moch. Yusuf, dkk, jurnal "Hukum Sebagai Kontrol, Sosial, dan Social Engineering, junal "Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial terutama dalam Kasus persaingan usaha yang tidak sehat" karya Nabila Assegaf dan Mega Dewi Ambarwati.  Dapat disimpulkan bahwa Hukum selalu berkembang seiring dengan perubahan peradaban manusia dan diterapkan di mana saja. Hukum berfungsi sebagai pengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, yang memiliki berbagai macam nilai dan norma. Para ahli hukum dan filsuf sepakat bahwa hukum ada bersamaan dengan keberadaan makhluk hidup. Undang-undang sebagai aturan sosial berfungsi sebagai kontrol, namun tidak semua kontrol sosial bergantung pada hukum. Sebagian kontrol sosial lainnya bersifat non-hukum. Hukum berperan memberikan perlindungan kepada individu dan masyarakat dari tindakan yang merugikan bagi mereka.
Kontrol sosial sendiri adalah suatu proses yang dilakukan oleh masyarakat untuk mempengaruhi dan mengatur perilaku individu agar tercapai stabilitas sosial. Hukum, sebagai alat utama dalam kontrol sosial, memiliki peran penting dalam proses ini. Hukum menjadi sarana untuk mengatur dan mengendalikan perilaku manusia agar tetap sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Kontrol sosial memiliki aspek normatif dalam kehidupan sosial, yang artinya selalu ada aturan atau pengendali agar perilaku manusia tertata dengan baik. Hukum adalah salah satu alat pengendali sosial tersebut. Ketika seseorang melakukan penyimpangan, yakni perilaku yang melanggar hukum, maka hukum akan memberikan sanksi sebagai bentuk konsekuensi. Sanksi ini harus diterima oleh pelanggar sebagai akibat dari tindakannya yang tidak sesuai dengan aturan.
Dengan demikian, hukum tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hukum memastikan agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik dan berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai pengawas terhadap jalannya pemerintahan, agar pemerintahan berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Tujuan utama dari hukum adalah untuk mendukung kehidupan manusia dengan mencegah tindakan yang bersifat impulsif dan menciptakan situasi sosial yang lebih manusiawi. Penerapan hukum yang efektif harus didasarkan pada kebutuhan sosial masyarakat, bukan hanya pada ide-ide teoretis. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum yang baik memerlukan dukungan sosial yang luas agar hukum dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Peran hukum sebagai control sosial
perlu diketahui sebelum nya hukum adalah sebuah aturan yang mengikat dan memberikan aturan untuk mengatur pada tingkah laku manusia. hukum juga sebagai alat kontrol sosial masyarakat yang bertujuan untuk mencapai keserasian dengan perubahan dalam masyarakat. hukum dapat berdiri tegak dengan segala aturannya yang dibuat oleh pemerintah dengan kepastian hukum. tapi perlu di ketahui hukum dapat berjalan karena adanya dukungan dari sosial yang ada disekeliling nya. sosial ini berupa masyarakat yang dimana dalam sebuah hukum pasti sifatnya mengatur manusia. dalam sebuah negara manusia disebut dengan masyarakat dan yang diatur adalah tingkah laku dari setiap individu mereka.
kontrol sosial dilihat dari segi sifatnya memiliki sifat preventif atau represif. preventif merupakan usaha untuk mencegah adanya sesuatu gangguan keadilan dan kepastian. represif bertujuan mengembalikan keserasian hukum hukum dengan masyarakat yang dimana berjalan nya tanpa ada kekerasan ataupun paksaan. hukum bisa mengalami perubahan yakni dalam hal diubahnya aturan undang undang, dan aturan yang lainnya. hal seperti ini menunjukkan bahwa hukum dapat dikatakan tidak efektif lagi di terapkan dan untuk dijalankan oleh masyarakat. dengan adanya kontrol sosial, hukum melihat konteks sosial yang ada dimasyarakat yakni apakah dari dibuatnya hukum sudah efektif dengan pelbagai perubahan zaman yang ada dimasyarakat.
hukum melihat segala tingkah laku masyarakat apabila terdapat penyimpangan dalam perilakunya. peran hukum sebagai kontrol sosial sebagai pengendali sosial dengan mengawasi setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran. perlakuan pelanggar dalam hukum di adili dengan sanksi dan penjara. kontrol sosial mendeteksi jenis perbuatan yang menurutnya sesuai untuk dijatuhi hukuman kepada pelanggar. dari segi tahapan penetapan hukum yakni denda, sanksi dan penjara. beberapa tahapan ini hukum memberikan kesesuaian dalam mengadili pelanggar sesuai dengan perbuatan yang dilanggarnya. jadi tidak semena mena langsung menetapkan hukuman bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran.
peran hukum sebagai kontrol sosial adalah sebagai welfare berarti kesejahteraan artinya sebagai sarana uuntuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera.
Contoh hukum dan sosial control dalam Masyarakat
Penaatan hukum seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Sebab-sebab dimaksud, dapat dicontohkan sebagai berikut:
Takut karena sanksi negatif, apabila melanggar hukum dilanggar.
Untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa.
Untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya.
Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.
Perubahan dalam UU No. 16 Tahun 2019 adalah penetapan batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini yang dapat berdampak negatif pada kesehatan dan pendidikan anak. hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang mendorong masyarakat untuk mematuhi norma baru yang lebih baik
Hukum pidana berfungsi untuk mengatur tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan. Ketika seseorang melakukan pelanggaran, mereka dikenakan sanksi yang sesuai, seperti denda atau hukuman penjara. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dalam masyarakat dan mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan. Dengan adanya ancaman sanksi, individu diharapkan akan lebih mematuhi norma hukum yang berlaku.
Aturan lalu lintas, seperti kewajiban menggunakan helm saat berkendara atau batas kecepatan, diatur oleh hukum untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Penerapan aturan ini tidak hanya mencegah kecelakaan tetapi juga menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
Peran mahasiswa memberikan control dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control sosial.
Refleksi kelompok kami terhadap peran mahasiswa dalam memberikan kontrol sosial dan memerankan hukum sebagai kontrol sosial mencakup beberapa aspek penting yang diambil dari berbagai sumber. Berikut adalah ringkasan dari pemikiran tersebut:
Mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah. Dengan latar belakang pendidikan yang mahasiswa miliki, mahasiswa dapat menganalisis kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebagai contoh, ketika ada kebijakan yang dianggap tidak adil, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak BBM, mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan pendapat mereka. Mereka berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, dan menyampaikan aspirasi.
Mahasiswa dapat berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat. Mereka dapat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan sebaliknya, menjelaskan kebijakan pemerintah kepada masyarakat agar lebih dipahami.
Kelompok kami percaya bahwa mahasiswa harus terlibat aktif dalam isu-isu sosial, seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan keadilan sosial. Melalui organisasi kemahasiswaan, seminar, dan aksi sosial, mereka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam proses demokrasi. Keterlibatan ini tidak hanya memperkuat posisi mahasiswa sebagai kontrol sosial tetapi juga membangun solidaritas di antara berbagai lapisan masyarakat.
Mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat mengenai hukum dan hak-hak mereka. Dengan memahami hukum, masyarakat dapat lebih siap untuk melindungi diri mereka dari pelanggaran dan ketidakadilan.
l
Refrensi :
Orlando, G. (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering. Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 7(1).
Assegaff, N., & Ambarwati, M. D. (2023). FUNGSI HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL TERUTAMA DALAM KASUS PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(6), 124-130.
Tarigan, D. F., Indrasari, R. Y., Fitri, A., & Saragih, G. M. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2935-2941.
Iriani, D. (2011). Hukum sebagai alat kontrol sosial dan sistem supremasi penegakan hukum. Justicia Islamica, 8(1).
Diab, A. L. (2014). Peranan hukum sebagai social control, social engineering dan Social welfare. Al-'Adl, 7(2), 53-66.
#muhammadjulijanto #fakultassyariahuinradenmassaidsurakarta #sosiologihukum #uinsaid2024 #hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H