Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Sebagai Kontrol Sosial : Peran, Fungsi, dan Implementasi dalam Masyarakat

13 November 2024   22:17 Diperbarui: 13 November 2024   22:38 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: duniakampus.id

Peran mahasiswa memberikan control dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control sosial.

Refleksi kelompok kami terhadap peran mahasiswa dalam memberikan kontrol sosial dan memerankan hukum sebagai kontrol sosial mencakup beberapa aspek penting yang diambil dari berbagai sumber. Berikut adalah ringkasan dari pemikiran tersebut:

Mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah. Dengan latar belakang pendidikan yang mahasiswa miliki, mahasiswa dapat menganalisis kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebagai contoh, ketika ada kebijakan yang dianggap tidak adil, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak BBM, mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan pendapat mereka. Mereka berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, dan menyampaikan aspirasi.

Mahasiswa dapat berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat. Mereka dapat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan sebaliknya, menjelaskan kebijakan pemerintah kepada masyarakat agar lebih dipahami.

Kelompok kami percaya bahwa mahasiswa harus terlibat aktif dalam isu-isu sosial, seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan keadilan sosial. Melalui organisasi kemahasiswaan, seminar, dan aksi sosial, mereka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam proses demokrasi. Keterlibatan ini tidak hanya memperkuat posisi mahasiswa sebagai kontrol sosial tetapi juga membangun solidaritas di antara berbagai lapisan masyarakat.

Mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat mengenai hukum dan hak-hak mereka. Dengan memahami hukum, masyarakat dapat lebih siap untuk melindungi diri mereka dari pelanggaran dan ketidakadilan.

Sumber: Muhammad Budi Kurniawan -- detikSulsel
Sumber: Muhammad Budi Kurniawan -- detikSulsel

 Sumber: FPSH HAM Jawa Barat
 Sumber: FPSH HAM Jawa Barat
l

Sumber: duniakampus.id
Sumber: duniakampus.id

Refrensi :

Orlando, G. (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering. Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 7(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun