Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Integrasi Pemikiran Max weber dan H.L.A Hart dalam mEnganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia

27 Oktober 2024   12:16 Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:21 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pokok-pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh penting dalam sosiologi hukum yang memiliki pandangan berbeda namun saling melengkapi. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran mereka:

Max Weber

Max Weber memandang hukum sebagai sekumpulan norma dan aturan yang disepakati oleh suatu kelompok. Ia berargumen bahwa hukum menggunakan kekuasaan untuk memaksa kepatuhan, dan merupakan kesepakatan yang valid dalam kelompok tersebut. Menurutnya, hukum bersifat koersif karena berdasar pada norma-norma sosial. Hukum memiliki rasionalitas substansif jika substansinya mengatasi masalah konkret dengan aturan umum.

H.L.A. Hart

Hart membedakan antara aturan yang mengatur perilaku dan aturan yang menciptakan sistem hukum yang koheren. Ia melihat hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks dan dinamis, bukan sekadar kumpulan aturan. Hart menekankan pentingnya nilai-nilai moral dalam hukum, serta keadilan dan kepastian hukum sebagai bagian dari sistem hukum yang baik.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart di Masa Sekarang

Max Weber

Konsep birokrasi Weber tetap relevan di era digital saat ini. Dengan transformasi teknologi informasi, isu rasionalisasi pemikiran Weber penting untuk dikaji. Masyarakat yang semakin plural dan kompleks dapat menyebabkan konflik sosial. Prinsip-prinsip Weber dapat diterapkan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam organisasi hukum. Ini bisa dilakukan melalui sistem manajemen data dan platform digital untuk pelayanan publik. Selain itu, teknologi informasi mempercepat pertukaran ide, tetapi juga bisa memicu konflik, terutama di media sosial. Pemikiran Weber dapat membantu menyelesaikan konflik dan memfasilitasi dialog antar kelompok yang berbeda.

H.L.A. Hart

Hart tetap relevan dalam konteks hak dan kewajiban hukum. Konsepnya tentang aturan primer dan sekunder membantu kita memahami fungsi hukum dalam masyarakat yang beragam. Dengan meningkatnya perhatian terhadap hak asasi manusia, penting untuk mengetahui bagaimana aturan hukum diakui dan diterapkan. Pemikiran Hart menjelaskan bagaimana sistem hukum dapat berkembang untuk menangani isu-isu ini. Di era sekarang, semakin banyak norma sosial dan sumber hukum, sehingga penting untuk memahami interaksi antara berbagai aturan. Hart juga menekankan interpretasi hukum yang memungkinkan pengacara dan hakim menafsirkan hukum dalam konteks sosial yang lebih luas, serta pentingnya pertimbangan moral dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

Pemikiran Weber dan Hart dapat dianalisis dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia. Sistem birokrasi sering menghadapi tantangan dalam hal efisiensi dan transparansi, yang berkontribusi pada kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Pentingnya struktur hukum, termasuk interaksi antara hukum nasional dan hukum adat, menciptakan kompleksitas yang perlu dikelola. Kedua pemikir ini memberikan panduan dalam merumuskan aturan dan kebijakan yang mengakomodasi keberagaman hukum. Dalam hal rasionalisasi dan adaptasi hukum, pemikiran Weber dan Hart menunjukkan pentingnya penyesuaian konteks hukum di Indonesia. Hukum perlu menjadi lebih efisien dan bijak untuk mencapai keadilan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baik pemikiran Weber maupun Hart menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Di Indonesia, hukum harus beradaptasi dengan dinamika masyarakat, dan penerapan hukum sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun