Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia
Pemikiran Weber dan Hart dapat dianalisis dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia. Sistem birokrasi sering menghadapi tantangan dalam hal efisiensi dan transparansi, yang berkontribusi pada kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Pentingnya struktur hukum, termasuk interaksi antara hukum nasional dan hukum adat, menciptakan kompleksitas yang perlu dikelola. Kedua pemikir ini memberikan panduan dalam merumuskan aturan dan kebijakan yang mengakomodasi keberagaman hukum. Dalam hal rasionalisasi dan adaptasi hukum, pemikiran Weber dan Hart menunjukkan pentingnya penyesuaian konteks hukum di Indonesia. Hukum perlu menjadi lebih efisien dan bijak untuk mencapai keadilan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baik pemikiran Weber maupun Hart menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Di Indonesia, hukum harus beradaptasi dengan dinamika masyarakat, dan penerapan hukum sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H