Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Shopee Payleter era modern : perspektif hukum islam dan positif

1 Oktober 2024   03:52 Diperbarui: 1 Oktober 2024   06:43 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

pada zaman sekarang manusia dalam kegiatannya tidak akan terlepas dari yang namanya jual beli. seiring berkembangnya zaman kegiatan jual beli yang sering dilakukan masyarakat adalah bertemunya penjual dan pembeli. 

di era globalisasi ini sudah berkembang berbagai macam teknologi yang akan dibahas kali ini perihal jual beli online. secara definisi jual beli online adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara online dilakukan melalui metode elektronik. 

maraknya jual beli online menjadi minat masyarakat karena yang dilakukan tinggal membuka aplikasi dan memilih barang yang akan di beli tidak perlu datang ketokonya. praktik semacam ini menjadi hal sangat umum pada zaman sekarang. 

dalam kasus yang sering terjadi adalah metode pembayaran ketika ingin membeli barang online tersebut begitu banyak pilihan. untuk toko online shopee misalnya ada salah satu metode pembayaran dengan shoopepay later. 

shopeepay later adalah salah satu fintech legal p2p lending yang dimana sudah terdaftar di OJK dengan tujuan memberikan pelayanan finansial kepada setiap konsumen yang memanfaatkan jual beli online. shopeepay later ini lebih mirip seperti OVO yaitu pinjaman instan yang diberikan oleh pengguna shopee yang sudah bisa menngunakan layanan ini. 

shopeepay later menjadi daya tarik pengguna shopee yang dimana bisa menikmati cicilan denga bungan 0%. keuntungan yang didapatkan adalah tidak ada minimum transaksi. cara pembayarannya pun cukup mudah yakni awalnya masuk dalam akun shope anda, klik profile and, lalu klik shopeepay later kemudian muncul tagihan yang harus anda bayar, klik bayar sekarang, lalu  pilih metode pembayaran virtual acccount yang dapat dilakukan melalui ATM, m-banking atau yang lainnya.

 pada prosesnya pengguna ditekankan harus membayar tepat waktu karena jika konsumen mengalami keterlambatan dalam membayar makan akan dikenakan sebuah denda sebesar 5% dari total tagihan. 

Kaidah Hukum Pada Kasus Shopeepay Later

kaidah hukum ekonomi syariah pada shopeepay later adalah pertama dikarenakan produk yang dijualbelikan tidak secara langsung maka penekanannya produk yang dibeli harus sesuai spesifikasi dan bisa diterima sesuai kesepakatan. kedua, kegiatan transaksi yang terjadi adalah jual beli tidak tunai (al-bai 'al-muajjal), ketiga, saldo penjual yang ditahan oleh pemilik shopee agar pembeli mendapat barng yang dibeli dan terpenuhi dengan mendapat barang yang dibeli. 

hal ini berdasarkan SULH (penyelesaian sengketa melalui musyawaroh dan mufakat), keempat, mengandung unsur riba dalam tagihan yang dilakukan ketika konsumen tidak tepat waktu membayarnya. islam mencegah adanya penambahan bunga dan keuntungan tidak adil dalam transaksi. 

Norma Hukum Pada Kasus Shopeepay later

norma norma hukum yang dijadikan landasan ekonomi syariah pada kasus shopee pay later yakni berupa larangan riba qardh yang dimana hal ini dilarang dalam konteks peminjaman. dalam hukum ekonomi syariah dilarang adanya penambahan keuntungan yang tidak sesuai kesepakatan dan riba menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. secara tidak langsung kegiatan ini dipantau oleh hukum ekonomi syariah mengenai sistem tersebut. Shopee Pay Later dapat merugikan konsumen karena mengandung unsur riba qardh. 

beberapa tambahan biaya administrasi, bunga ringan, dan denda keterlambatan pembayaran dapat dianggap sebagai riba qardh yang tidak sesuai dengan syariat Islam. tidak hanya merugikan konsumen shopeepay later dalam proses nya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat islam. hal ini yang menjadikan, penggunaan Shopee Pay Later diharamkan dalam Islam karena adanya Riba Qardh. 

Aturan Hukum Terkait kasus Shopeepay Later

aturan hukum mengenai shopeepay later dilarang dalam islam karena terdapat tambahan atau bunga (Riba). didasarkan pada fatea uan ditetapkan DSN MUI No:19/DSNMUI/IV/2001 menyatakan "nasabah Al-qardh bisa memberikan tambahan secara sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad".  dalam kasus shopeepay later jelas jelas terdapat transaksi cicilan yang ada tambahan setiap bulannya dan dipastikan ini adalah riba. tambahan yang lain adalah berupa denda jika konsumen tidak melakukan pembayaran tepat waktu.

 riba tersebut dinamakan riba jahiliyyah yang dimana tidak diperbolehkan dalam islam. maka, dari perbuatan tersebut terdapat manfaat yang diambil dari benda. 

selanjutnya aturan dari OJK yaitu POJK Nomor 10/POJK.05/2022. tentang layanan pendamaan bersama berbasis teknologi informasi. dari peraturan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan sejumlah pihak. aspek yang diatur dalam pertaturan tersebut antara lain kerasahiaan data pribadi pengguna dan sanksi administratif bagi pelanggar. jika ditelusuri lebih lanjut aturan tersebut dapat menjadi payung hukum shopeepay later. 

Analisis Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Yurisprudensi Sosiologis terkait kasus shopeepay later

positivisme hukum: Dalam pandangan positivisme, kontrak Shopee PayLater mematuhi undang-undang yang berlaku seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan tentang transaksi kredit dan keuangan, maka sistem Shopee PayLater dianggap sah. layanan shopeepay later dalam hal ini telah mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas terkait perizinan, persyaratan operasional, dan pelaporan yang diwajibkan. 

Peraturan OJK yang mengatur Shopee Pay Later mengatur kerahasiaan data pribadi pengguna dan sanksi administratif bagi pelanggar. Dari perspektif Positivisme, jika pengguna shopee melakukan dengan sesuai aturan dan ketetapan maka, sistem shopee pay later aman saja dan dianggap sah menurut hukum. 

 Yurisprudensi Sosiologis : jika dipandang menurut aliran ini pasti akan mempertimbangkan tentang dampak sosial yang terjadi terhadap konsumen dan masyarakat keseluruhan. seperti yang diketahui jika dipandang menurut hukum islam shopeepay later merugikan konsumen karena ada sistem riba qardh. pada hukum islam hal tersebut diharamkan karena secara aturan tidak sesuai dengan adanya sistem mengambil keuntungan lebih dari denda ketika telat melakukan pembayaran.  

dan terdapat cicilan setiap bulan yang didalamnya juga ada unsur riba yang sifatnya merugikan. penggunaan fitur shopeepay later adalah solusi untuk memenuhi keinginan semata dan dalam prespektif ekonomi islam dilarang. perilaku semacam ini dianggap sebagai pemborosan dan menganibtkan kemiskinan.

 Rujukan

Wafa, Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap shopeepay later, (Bandung, J-HES, 202o), vol. 4, No.1, hlm.22-25

Asmuni, Transaksi Shopeepay Later Perspektif Hukum Islam, (Al-Mawarid, 2023), vol.5 no.1 hlm. 63

Savitri, Penggunaan Pay Later di E-commerce Shopee Menurut Hukum Islam, (Surakarta, Jolsic, 2023), vol. 11 no.1 hlm. 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun