Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Shopee Payleter era modern : perspektif hukum islam dan positif

1 Oktober 2024   03:52 Diperbarui: 1 Oktober 2024   06:43 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

norma norma hukum yang dijadikan landasan ekonomi syariah pada kasus shopee pay later yakni berupa larangan riba qardh yang dimana hal ini dilarang dalam konteks peminjaman. dalam hukum ekonomi syariah dilarang adanya penambahan keuntungan yang tidak sesuai kesepakatan dan riba menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. secara tidak langsung kegiatan ini dipantau oleh hukum ekonomi syariah mengenai sistem tersebut. Shopee Pay Later dapat merugikan konsumen karena mengandung unsur riba qardh. 

beberapa tambahan biaya administrasi, bunga ringan, dan denda keterlambatan pembayaran dapat dianggap sebagai riba qardh yang tidak sesuai dengan syariat Islam. tidak hanya merugikan konsumen shopeepay later dalam proses nya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat islam. hal ini yang menjadikan, penggunaan Shopee Pay Later diharamkan dalam Islam karena adanya Riba Qardh. 

Aturan Hukum Terkait kasus Shopeepay Later

aturan hukum mengenai shopeepay later dilarang dalam islam karena terdapat tambahan atau bunga (Riba). didasarkan pada fatea uan ditetapkan DSN MUI No:19/DSNMUI/IV/2001 menyatakan "nasabah Al-qardh bisa memberikan tambahan secara sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad".  dalam kasus shopeepay later jelas jelas terdapat transaksi cicilan yang ada tambahan setiap bulannya dan dipastikan ini adalah riba. tambahan yang lain adalah berupa denda jika konsumen tidak melakukan pembayaran tepat waktu.

 riba tersebut dinamakan riba jahiliyyah yang dimana tidak diperbolehkan dalam islam. maka, dari perbuatan tersebut terdapat manfaat yang diambil dari benda. 

selanjutnya aturan dari OJK yaitu POJK Nomor 10/POJK.05/2022. tentang layanan pendamaan bersama berbasis teknologi informasi. dari peraturan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan sejumlah pihak. aspek yang diatur dalam pertaturan tersebut antara lain kerasahiaan data pribadi pengguna dan sanksi administratif bagi pelanggar. jika ditelusuri lebih lanjut aturan tersebut dapat menjadi payung hukum shopeepay later. 

Analisis Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Yurisprudensi Sosiologis terkait kasus shopeepay later

positivisme hukum: Dalam pandangan positivisme, kontrak Shopee PayLater mematuhi undang-undang yang berlaku seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan tentang transaksi kredit dan keuangan, maka sistem Shopee PayLater dianggap sah. layanan shopeepay later dalam hal ini telah mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas terkait perizinan, persyaratan operasional, dan pelaporan yang diwajibkan. 

Peraturan OJK yang mengatur Shopee Pay Later mengatur kerahasiaan data pribadi pengguna dan sanksi administratif bagi pelanggar. Dari perspektif Positivisme, jika pengguna shopee melakukan dengan sesuai aturan dan ketetapan maka, sistem shopee pay later aman saja dan dianggap sah menurut hukum. 

 Yurisprudensi Sosiologis : jika dipandang menurut aliran ini pasti akan mempertimbangkan tentang dampak sosial yang terjadi terhadap konsumen dan masyarakat keseluruhan. seperti yang diketahui jika dipandang menurut hukum islam shopeepay later merugikan konsumen karena ada sistem riba qardh. pada hukum islam hal tersebut diharamkan karena secara aturan tidak sesuai dengan adanya sistem mengambil keuntungan lebih dari denda ketika telat melakukan pembayaran.  

dan terdapat cicilan setiap bulan yang didalamnya juga ada unsur riba yang sifatnya merugikan. penggunaan fitur shopeepay later adalah solusi untuk memenuhi keinginan semata dan dalam prespektif ekonomi islam dilarang. perilaku semacam ini dianggap sebagai pemborosan dan menganibtkan kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun