Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Shopee Payleter era modern : perspektif hukum islam dan positif

1 Oktober 2024   03:52 Diperbarui: 1 Oktober 2024   06:43 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Rujukan

Wafa, Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap shopeepay later, (Bandung, J-HES, 202o), vol. 4, No.1, hlm.22-25

Asmuni, Transaksi Shopeepay Later Perspektif Hukum Islam, (Al-Mawarid, 2023), vol.5 no.1 hlm. 63

Savitri, Penggunaan Pay Later di E-commerce Shopee Menurut Hukum Islam, (Surakarta, Jolsic, 2023), vol. 11 no.1 hlm. 4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun