Mohon tunggu...
Mohammad Asyfi
Mohammad Asyfi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Pendidikan IPS 2017

Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kearifan Lokal Kampung Adat Dukuh

28 Desember 2020   17:17 Diperbarui: 28 Desember 2020   17:28 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://archiholic99danoes.blogspot.com/

Namun, disamping perkembangan jaman yang semakin maju ternyata masih ada beberapa masyarakat yang masih bertahan dalam perilaku tradisonalnya. Misalnya adalah masyarakat yang berada di suatu kampung yang dinamakan kampung adat.  Hal yang menarik, ketika sebuah masyarakat adat mampu bertahan di tengah arus modernisasi  dengan konsep sederhana yang dikembangkannya yaitu dengan menjaga tradisi secara turun temurun.  dibalik kemajuan jaman Masyarakat adat dengan segala potensi yang dimilikinya mampu berkreasi untuk membangun sebuah lingkungan yang sangat terjaga.

Masyarakat adat dengan kebudayaan yang dimilikinya cenderung mampu mengaplikasikan fungsinya dalam wujud sistem budaya dan juga dalam bentuk aktifitas atau tradisi ritual serta wujud artefaknya yang nyata-nyata bisa mengandung nilai bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat itu sendiri (Miharja, 2016).

            Tetapi, meskipun mereka bertahan pada prinsip mereka sendiri, pasti ada hal yang mempengaruhi perilaku hidup masyaraktnya yang bisa merubah kehidupan bermasyarakatnya atau yang disebut perubahan sosial. Perubahan sosial merupakan proses yang terus menerus terjadi dalam setiap masyarakat (Ariyani, 2014). Proses perubahan itu ada yang berjalan sedemikian rupa sehingga tidak terasa oleh mayarakat pendukungnya. Gerak perubahan yang sedemikian itu disebut evolusi. Maka dari itu, suatu perubahan sosial pasti akan terjadi di suatu masyarakat yang tanpa disadari oleh masyarakat itu sendiri. Namun, perubahan sosial yang terjadi di masyarakat adat memang sangat lambat berbeda dengan masyarakat yang pada umumnya. Karena, masih terikat dengan prinsipnya yang turun temurun dan masih dipertahankan.

Salah satu kampung adat yang ada di Indonesia yang masih tetap eksis hingga kini adalah kampung adat Dukuh.  Kampung adat tersebut berlokasi di Desa Ciroyom Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.  Kampung adat dukuh ini memiliki kebiasaan atau adat istiadat yang menjadi ciri khas tersendiri. Hal tersebut merupakan modal  agar tetap eksis di jaman sekarang ini yang disebut masa revolusi industry 4.0. Semakin berkembangnya teknologi pada zaman sekarang, yang bisa dikatakan serba modern. Kampung adat dukuh ini merupakan salah satu kampung yang cukup mengisolasi dari pengaruh modernisasi. Tetapi, hal itu hanya berlaku bagi kampung adat dukuh dalam. Namun, untuk kampung adat dukuh bagian luar sudah cukup terpengaruh oleh hal-hal yang berbau modern meskipun tidak terlalu signifikan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas keeksistensian kampung adat dukuh di masa kini.

METODE

Metode penelitian merupakan salah satu faktor yang cukup penting dalam melakukan suatu penelitian, karena pada dasarnya metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode penelitian adalah usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji suatu kebenaran pengetahuan dengan cara-cara ilmiah. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Metode ini merupakan metode yang digunakan untuk memperoleh informasi dari pengamatan penulis secara langsung ke lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi.  

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kampung adat dukuh merupakan salah satu kampung adat yang berada di Jawa Barat. Tepatnya di desa Ciroyom kecamatan Cikelet kabupaten Garut. Kampung adat ini terletak di antara tiga gunung, yakni Gunung Batu Cupak, Gunung Dukuh, dan Gunung Batu. Lokasinya yang berada jauh dari pusat kota menjadikan kampung ini sebagai kampung adat yang  cukup terisolasi dari kemajuan teknologi.

Kampung adat Dukuh memiliki dua wilayah yaitu kampung adat Dukuh dalam dan kampung adat Dukuh luar. Dari kedua wilayah tersebut dapat dibedakan hanya dengan melihat langsung. Perbedaan Dukuh luar dan Dukuh dalam yaitu, Dukuh dalam terikat kepada aturan leluhur yang masih dipegang dan dipertahankan seperti dalam kontruksi bangunan yang tidak mengunakan bahan permanen dan tidak menggunakan listrik serta jumlah penduduk yang terbatas yaitu hanya 40 KK. Sedangkan Dukuh luar tidak terikat dengan aturan tersebut. Untuk dukuh luar sekarang sudah dapat menggunakan listrik dan peralatan elektronik rumahan, serta sudah terdapat beberapa bangunan permanen yang berdiri walaupun jarak ke dukuh Dalam sedikit jauh. Dukuh dalam dan Dukuh luar dibatasi dengan pagar yang mengelilingi dukuh Dalam. Secara keseluruhan kampung adat Dukuh dipimpin oleh seseorang yang dijuluki dengan nama Kuncèn.[1]

 

Dari segi kepercayaan, Kampung adat Dukuh menganut Agama Islam yang berpatokan kepada mazhab Imam Syafe’i. dalam pelaksanaan ibadahnya pun tidak ada perbedaan melainkan sama seperti pada umumnya. Hal tersebut sesuai dengan ajaran dari leluhurnya yaitu Syaikh Abdul Jalil yang merupakan salah satu ulama di Negeri ini. Syaikh Abdul Jalil dimakamkan di leuweung larangan kampung adat Dukuh.[2] Bahkan sampai sekarang makam beliau sering diziarahi oleh masyarakat kampung Dukuh sendiri dan juga dari berbagai daerah lainnya di Indonesia. Namun, pelaksanaan ziarah tersebut tidak sama seperti ziarah pada umumnya. Pelaksanaannya selalu dilakukan pada hari Sabtu. Bahkan ada aturan-aturan tertentu yang harus dilaksanakan antara lain dalam hal berpakaian. Peziarah harus mengikuti aturan yakni peziarah baik laki-laki ataupun perempuan diharuskan mandi, berwudu serta selama dimakam tidak boleh kentut, meludah, dan buang air kencing. Ketika memasuki areal makam, laki-laki harus berpakaian sarung (polos), baju takwa (polos), dan totopong (ikat kepala, peci), dan tidak memakai celana dalam. Sementara itu, perempuan harus mengenakan samping/sinjang (kain), kebaya atau baju tangan panjang polos, dan kerudung (polos), dan dilarang mengenakan pakaian dalam, perhiasan, dan sandal/sepatu. Aturan tersebut juga berlaku di setiap waktu jika ingin berkunjung ke wilayah makam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun