Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Angkatan 2023

A gem cannot be polished without friction, nor man perfected without trials

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal "Analisis Hukum Cryptocurrency Kajian Fikih dan Fatwa-Fatwa di Luar Negri"

3 Januari 2024   17:07 Diperbarui: 3 Januari 2024   17:08 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul: ANALISIS HUKUM CRYPTOCURRENCY KAJIAN FIKIH DAN FATWA-FATWA DI LUAR NEGER 

Jurnal: Justisia ekonomika 

Tahun: 2023

Volume: Vol 7, No 1 hal 741-752 

Penulis: Maranda Sukma Mufatzizah 

Pengenalan Jurnal

Jurnal ini menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap cryptocurrency melalui analisis fikih dan fatwa di luar negeri. Jurnal ini tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga memberikan gambaran tentang bagaimana cryptocurrency dipandang dari sudut pandang ekonomi syariah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan konseptual, penulis berhasil menggali berbagai perspektif dan pandangan terkait dengan penggunaan cryptocurrency.

Isi Jurnal

Jurnal ini didahului dengan memberikan konteks dan tujuan penelitian, sambil memberikan gambaran umum tentang isu yang dibahas, dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian membahas penolakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Mufti Wilayah Persekutuan, pemanfaatan Bitcoin sebagai media pembayaran, aset simpanan, dan untuk menjalankan bisnis, serta kewajiban membayar zakat atas kepemilikan Bitcoin.

Pembahasan menggali pandangan hukum Islam terhadap penggunaan cryptocurrency dan kontribusinya terhadap diskusi global mengenai adopsi cryptocurrency. Artikel ini juga membahas perspektif akademisi bahtsul masail tentang penggunaan cryptocurrency, pandangan Dewan Syariah Islam di Suriah yang melarang penggunaan cryptocurrency, dan peran Jabatan Kemajuan Malaysia (JAKIM) dalam menanggapi masalah yang terkait dengan muamalat, termasuk diskusi mengenai fatwa terkait cryptocurrency.

Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan cryptocurrency, khususnya Bitcoin, masih kontroversial. Ada dua pandangan utama, yaitu pandangan yang memperbolehkan penggunaan cryptocurrency sebagai media pembayaran, aset simpanan, dan menjalankan bisnis, serta pandangan yang melarang penggunaan cryptocurrency karena dianggap mengandung unsur gharar dan risiko yang terlalu besar.

Namun, penulis menyarankan agar para investor baru yang ingin menggunakan cryptocurrency harus memahami teknologi cryptocurrency secara detail baik secara umum maupun secara khusus, sehingga dapat memahami manajemen risiko penyalahgunaan dan penyimpangan dalam transaksi pada cryptocurrency. Selain itu, penulis juga menyarankan agar para pembuat kebijakan dan regulator harus mempertimbangkan pandangan hukum Islam dalam mengatur penggunaan cryptocurrency di masa depan.

Kesimpulan

Jurnal ini memberikan wawasan bagi para pembaca yang ingin memahami cryptocurrency dari perspektif hukum Islam. Karena dalam artikel ini dibahas secara mendalam tentang pandangan hukum Islam terhadap penggunaan cyptocurrency, serta konstribusi terhadap diskusi global tentang adopsi cryptocurrency. Namun bagi para pembaca yang ingin memahami cryptocurrency lebih jauh disarankan tidak hanya tertuju pada jurnal ini, namun juga membaca jurnal lain yang membahas cryptocurrency lebih universal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun