Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Angkatan 2023

A gem cannot be polished without friction, nor man perfected without trials

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal "Analisis Hukum Cryptocurrency Kajian Fikih dan Fatwa-Fatwa di Luar Negri"

3 Januari 2024   17:07 Diperbarui: 3 Januari 2024   17:08 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, penulis menyarankan agar para investor baru yang ingin menggunakan cryptocurrency harus memahami teknologi cryptocurrency secara detail baik secara umum maupun secara khusus, sehingga dapat memahami manajemen risiko penyalahgunaan dan penyimpangan dalam transaksi pada cryptocurrency. Selain itu, penulis juga menyarankan agar para pembuat kebijakan dan regulator harus mempertimbangkan pandangan hukum Islam dalam mengatur penggunaan cryptocurrency di masa depan.

Kesimpulan

Jurnal ini memberikan wawasan bagi para pembaca yang ingin memahami cryptocurrency dari perspektif hukum Islam. Karena dalam artikel ini dibahas secara mendalam tentang pandangan hukum Islam terhadap penggunaan cyptocurrency, serta konstribusi terhadap diskusi global tentang adopsi cryptocurrency. Namun bagi para pembaca yang ingin memahami cryptocurrency lebih jauh disarankan tidak hanya tertuju pada jurnal ini, namun juga membaca jurnal lain yang membahas cryptocurrency lebih universal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun